SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi guru taman kanak-kanak (TK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Sertifikasi guru TK di Sragen yang belum cair diduga lantaran terkendala kelengkapan berkas.

Solopos.com, SRAGEN — Pencarian tunjangan sertifikasi bagi 400 guru taman kanan-kanan (TK) diduga terkait belum lengkapnya berkas yang menjadi syarat terbitnya surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Cabang Sragen, Sumarwi, mengatakan dirinya telah melengkapi berkas dimaksud beberapa hari lalu. Namun, dia menduga ada guru yang belum melengkapi berkas sehingga SKTP belum juga turun sementara di jenjang SD, SMP, dan SMA surat tersebut sebagian besar sudah turun.

“Kami di IGTKI tidak tahu secara pasti karena itu bukan wewenang kami. Kami melengkapi berkas beberapa hari lalu. [Pemberkasan] itu kewenangan dari Dinas Pendidikan [Disdik] Sragen,” kata guru TK Pertiwi 1 Sine, Kecamatan Sragen ini, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (6/5/2015).

Menurut Sumarwi, ratusan guru TK menunggu-nunggu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun ini. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dia mengaku tidak tahu pasti mengapa tunjangan profesi belum dicairkan. Padahal tahun lalu, tunjangan cair tepat waktu. Jika SKPT sudah turun, dia yakni tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan. “Kami sangat menantikan tunjangan tersebut bisa dicairkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sragen, Sunari, mengakui hanya SKTP untuk guru TK yang belum turun. SKTP guru jenjang lain sudah turun, walau hanya sebagian.

“Hingga kini SKPT yang belum ada sama sekali yaitu untuk guru TK. Sedangkan SKPT untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK sudah ada sebagian yang turun,” terang dia.

Sunari menjelaskan belum turunnya SKTP bagi guru TK adalah kewenangan pemerintah pusat karena hasil akhir pemberkasan di pemerintah pusat. Sedangkan untuk verifikasi awal dilaksanakan secara manual di Disdik Sragen. “Seperti ketika ada kesalahan atau kekurangan data, dinas akan langsung memberitahukan kepada guru yang bersangkutan,” ujar dia.

Dia menambahkan tunjangan profesi cair pada waktu yang berbeda-beda. Perinciannya untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas) seperti SD dan SMP, pencairan akan dilaksanakan per semester. Sedangkan untuk pendidikan menengah (dikmen), SMA dan SMK, pencairan satu tahun sekali.

“Jadi untuk dikdas, pencairan akan langsung untuk enam bulan bukan triwulan. Sedangkan untuk dikmen, pencairan dilakukan dalam 12 bulan sekaligus,” ujarnya.

Kasi Tenaga Pendidik Disdik Sragen, Wiyono, menambahkan biasanya kesalahan berkas terjadi karena guru salah mengisi. Kesalahan biasaya terjadi pada kolom tanggal lahir, nomor induk pegawai (NIP), dan golongan pegawai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya