SOLOPOS.COM - Ilustrasi laman Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – LSP FPM (lsp-fpm.or.id)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No. 81/2012 yang antara lain mengartur sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM). Nyatanya, aturan itu tak dipedulikan FPM.

Fahrian yang merupakan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Karanganyar sejak 2007 tak sekalipun bergeser dari jabatan sebagai asisten manajemen data (asmandat). Sebagai fasilitator, ia menerima gaji yang menurut dia cukup untuk kebutuhan sehari-harinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Gaji saya terakhir Rp3,9 juta. Konon tahun ini akan naik menjadi Rp4,3 juta,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (4/3). Fahrian mengaku nyaris tak memiliki pengalaman di bidang lain selain mengolah data.

Inilah yang kemudian membuatnya merasa menyesal hingga ia mengurungkan diri mengikuti program sertifikasi fasilitator. ”Kalau saya ikut sertifikasi, portofolio saya dipastikan tak akan memenuhi syarat,” kata dia. Seorang fasilitator PNPM dari Sukoharjo, Suratno, mengaku gamang ketika hendak mendaftarkan diri ikut sertifikasi fasilitator.

Suratno yang menjadi koordinator fasilitator PNPM di Sukoharjo ini menyebut minimnya sosialisasi program sertifikasi membuat fasilitator di wilayah kerjanya belum ada yang mengindahkan surat edaran dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra).

”Kalau ditanya apakah berminat? Ya, berminat. Tapi, karena prosedurnya enggak tahu, jadi ya enggak ada yang mendaftar,” ujar dia.

Suratno mengatakan saat ini belum jelas apa program fasilitator PNPM selanjutnya. Ia mempertanyakan nasib para fasilitator jika pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir tahun ini.

Pekerjaan sebagai fasilitator, menurut dia, cukup untuk menopang kehidupan keluarga. Seorang asisten kota, kata dia, bergaji Rp4,2 juta. Koordinator kota, seperti dirinya, bergaji Rp5,4 juta.

”Sosialisasi [sertifikasi] sangat minim. Semua fasilitator di Sukoharjo belum ada yang mendaftar tes uji kompetensi,” kata dia.

Fasilitator PNPM Mandiri di Magelang, Kholis Ananta Sari, mengaku belum tertarik ikut program sertifikasi karena tak ada kejelasan masa depan program tersebut.

”Kalau sudah ada kepastian kegunaan sertifikasi, pasti saya ikut. Persoalannya, sertifikasi ini tidak seperti sertifikasi guru-guru itu,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya