SOLOPOS.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani (Antara)

Solopos.com, JAKARTAKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisi independen ini membuka peluang jemput bola untuk menggali keterangan dari MS, korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerjanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap MS.

“Misal begini, kalau butuh tempat bukan Komnas kami bisa datang, itu pertama. Kedua, kemudian kalau mau soal ada penjemputan untuk keamanan dan sebagainya itu kami sediakan. Itu prinsip sekarang ini. Jadi yang terpenting sekali lagi, nyaman bagi korban, aman bagi korban juga,” kata Beka kepada Suara.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Pegawai KPI yang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Sempat Curhat Tak Betah ke Atasan, Tapi…

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani, mengatakan, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI merupakan bukti urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Mengapa darurat? Karena kita perlu payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” kata dia seperti dikutip Antara.

Dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI itu baru terkuak meski telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Menurut Maharani, itu menunjukkan betapa beratnya situasi yang dihadapi korban.

Jaminan Hukum

“Korban membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Ini satu di antara sekian kasus kekerasan seksual,” ucap dia.

Pada sisi lain, RUU PKS sedang melewati berbagai rangkaian kajian. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Badan Legislasi DPR telah memberi paparan tentang naskah rancangan RUU PKS dalam rapat pleno Baleg DPR di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Naskah rancangan terbaru RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal.

Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Sempat Khawatirkan Keselamatan Keluarga 

“Kami mendengar ada sejumlah perubahan dari RUU tersebut, misalkan pemangkasan 85 pasal termasuk pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban,” kata dia.

Selain pemangkasan pasal, juga terdapat usulan dari Baleg DPR untuk mengganti nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Langkah Progresif

“Ada juga penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual,” ucapnya.

Ia menekankan, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS agar publik mendapatkan kepastian.

Bagi Shinta, menentang kekerasan seksual sama halnya dengan menjaga prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. Komitmen tersebut dapat diperlihatkan oleh jajaran pemerintah melalui proses pembahasan RUU PKS.

“Kita berharap ada langkah progresif soal RUU PKS,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya