SOLOPOS.COM - Komisioner dan deputi komisioner BP Tapera saat dilantik 29 Maret 2019. (www.tapera.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah serius untuk melaksanakan peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di tengah suara pro dan kontra. Tapera adalah semacam tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Keseriusan pemerintah itu diwujudkan dalam penyiapan aturan lanjut Tepera, berupa peraturan menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan peraturan menteri terkait Tapera masih dirancang setelah Peraturan Presiden (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera terbit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan sejumlah kementerian yang bersinggungan dengan Tapera nantinya ikut menyiapkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Pelaku Diperiksa Polisi, Begini Kronologi Mobil Menabrak Mesin BBM SPBU Bhayangkara Solo

"Jadi, PP itu sebetulnya memberi landasan baik pada pemerintah dan BP [Badan Pengelola] Tapera untuk menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Maka kemudian diminta membuat aturan karena 2021 [BP Tapera] mulai beroperasi jika semuanya sudah lengkap," katanya dalam webinar, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Heri menjelaskan sejumlah kementerian yang diminta membuat peraturan menteri tersebut terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PUPR.

Peraturan menteri dari tiap-tiap kementerian itu diharapkan selesai dengan cepat sehingga BP Tapera bisa langsung beroperasi pada awal 2021.

Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Calon Haji Indonesia Bisa Ikut?

Tapera Bergulir Awal 2021

"Jadi, banyak menteri yang terlibat, masing-masing yang terkait Tapera ini nantinya harus mengeluarkan peraturan menterinya supaya paling tidak kepesertaan itu bisa terlaksana sempurna," ujarnya.

Adapun, berdasarkan amanat PP Nomor 25/2020 tentang Tapera, selain satu amanat soal peraturan presiden dan peraturan pemerintah, ada 10 amanat dalam peraturan menteri, 13 peraturan BP Tapera, dan 3 aturan dalam ketentuan lain.

Pembiayaan perumahan melalui Tapera rencananya mulai bergulir pada awal 2021 yang akan terlebih dahulu fokus pada pembiayaan rumah aparatur sipil negara (ASN). Tahap kedua, cakupan kepesertaan akan diperluas ke pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Anak-Anaknya Disebut Tuyul, Ruben Onsu Berang

Sementara itu, untuk pekerja swasta diwajibkan pada 7 tahun kemudian atau 2027. BP Tapera bakal memungut iuran 3 persen dari gaji pekerja swasta. Sebesar 2,5 persen ditanggung para pekerja dan sisanya perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, mengatakan Apindo menolak Tapera karena struktur iuaran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BP Jamsostek.

Sanny mengatakan melalui iuran BP Jamsostek bisa difungsikan bagi permasalahan pembiayaan perumahan untuk karyawan yang belum memiliki rumah. Sementara di Tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri.

Kasus Positif Covid-19 Sukoharjo Berkurang Satu dari Grogol, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya