SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein (kiri) dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko (kanan) menunjukkan barang bukti dalam perkara percobaann kekerasan seksual yang dilakukan ayah kepada anak tirinya, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang bapak berinisial N, 31, warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, tega berusaha menggagahi anak tirinya, HA, 21. Beruntung, aksi bejat ini gagal dan kini N sudah ditahan di sel Mapolres Karanganyar.

Upaya pencabulan itu terjadi pada 21 Desember 2021 lalu di rumahnya. N memang sudah punya niat untuk mencabuli putri tirinya itu. Di saat rumah tidak ada orang lain ia dan HA, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang pergi mandi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di kamar, N bersembunyi balik pintu tanpa sehelai baju. Ketika korban selesai mandi dan masuk ke dalam kamar, N langsung mendorong HA hingga terjatuh dalam posisi telentang di kasur.

Baca Juga: Pelatih Silat asal Sragen Cabuli Murid di Bawah Umur di Tawangmangu

Tanpa membuang waktu, N langsung berusaha mencabuli HA yang saat itu hanya memakai handuk. Sementara itu, N memegangi badan HA dengan kuat agar tidak berontak.

Mendapat perlakuan seperti itu, HA berteriak dan menangis. Namun N terus memegangi korban dan berusaha membungkam dengan selimut. Usaha N membungkam HA tak berhasil hingga kemudian N melakban mulut korban.

Merasa tidak berdaya, HA mencoba menghentikan aksi ayah tirinya itu dengan cara berpura-pura pingsan. Upaya ini berhasil karena N langsung melepaskan tubuh HA. Sesaat kemudian korban bangun dan melepas selimut serta lakban di mulutnya.

Baca Juga: Parah Bejatnya! Kakek Cabuli Tetangga 7 Tahun Pakai Selang

Korban sempat mengingatkan pelaku, namun pelaku berjalan keluar dari kamar dan kembali dengan sudah bercelana serta menutupi tubuh korban dengan sarung. Pelaku sempat mengucapkan kata-kata bahwa ia tidak jadi melakukan aksinya dan meminta HA untuk tidak berteriak lagi.

Beberapa saat kemudian, adik HA berinisial A datang dan dibukakan pintu oleh HA. Korban meminta A memanggil ibunya. Setelah ibunya datang, HA menceritakan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Mapolres Karanganyar.

Setelah mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap N pada 7 Januari 2022 di rumahnya.

Baca Juga: Trik ini Menyelamatkan Siswi SMP asal Sukoharjo dari Pemerkosaan

“Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 53 Ayat [1] KUHP subsider Pasal 44 Ayat [1] UU Nomor 23/2004 serta Pasal 46 UU Nomor 23/2004 jo Pasal 53 Ayat [1] KUHP subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp36.000.000 dan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,” ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, kepada wartawan N mengaku melakukan aksi itu kepada anak tirinya karena sering tidak dilayani istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya