SOLOPOS.COM - Ilustrasi utang (Okezone.com)

Solopos.com, SOLO — Kisah miris belum lama ini dialami sejumlah nasabah bank plecit di Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi gara-gara telat membayar angsuran utang oleh oknum karyawan bank tersebut.

Gegara persoalan telat bayar hitungan jam itu, Haryani, nasabah bank plecit mendapatkan intimidasi dan kekerasan secara verbal oleh karyawan bank plecit tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya di maki-maki, ia mengaku juga sempat ditodong pistol karena terlambat membayar angsuran itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kejadiannya sekitar dua minggu lalu, awalnya saya dimaki-maki karena telat membayar angsuran,” kata Haryani dikutip dari Solopos.com belum lama ini. Saat mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, dirinya hanya bisa pasrah.

Baca Juga: Pengakuan Korban Bank Plecit Wonogiri, Polisi pun Diancam

Kasus penagihan utang dengan menggunakan cara kekerasan oleh oknum karyawan bank itu ternyata juga dialami warga lainnya. Sedikitnya ada tiga orang lainnya yang mengalami nasib serupa seperti Haryani, yaitu Nanik, 36, Kartini, 58, dan Rita.

Pendamping korban, Tri Haryanto, saat dihubungi menerangkan ketiga nasabah tersebut dianiaya dengan cara dipukul, dimaki, bahkan hingga perut mereka diinjak. Akibat perlakuan itu, salah satu korban bernama Nanik bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Terkait penggunaan kekerasan saat penagihan kredit memang kerap terjadi. Biasanya pihak kreditur atau pihak yang memberikan pihak menggunakan jasa pihak ketiga atau dikenal debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.

Baca Juga: Nasabah Bank Plecit “Ditahan” hingga Magrib karena Tak Bayar Cicilan

Pinjaman Tanpa Jaminan

Sebenarnya bagaimana sistem kerja bank plecit atau biasa dicap sebagai rentenir ini?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bank plecit adalah sebutan bagi lembaga yang bukan bank atau perorangan yang meminjamkan uang, dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan setiap hari.

Dihimpun dari berbagai sumbe, bank plecit ini juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bank keliling dikarenakan penagihan dilakukan secara keliling dari rumah ke rumah nasabah. Bank plecit biasanya menyasar warga perdesaan namun di ada juga yang beroperasi di perkotaan.

Bank plecit adalah lembaga dengan peminjaman uang jaminan mudah bahkan beberapa ada yang tanpa jaminan. Hal inilah yang membuat masyarakat ekonomi menengah kebawah tergiur untuk meminjam meskipun dengan bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Kisah Nasabah Bank Plecit Ditodong Pistol, Utang Usai Lahirkan Caesar

Dengan keadaan masyarakat yang tidak memiliki barang berharga sebagai jaminan dan membutuhkan dana secepatnya, bank plecit akan mendapatkan kesempatan untuk menawarkan usaha miliknya.

Sistem yang digunakan oleh bank plecit adalah kesepakatan antara debitur dan nasabah.Dari kesepakatan ini bank plecit seolah berhak memberikan bunga dan melakukan penagihan dalam waktu tertentu sesuai dengan yang tertera di dalamnya.

Sayangnya banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui sistem bunga pinjaman yang dimaksudkan dalam kesepakatan, inilah yang memberatkan mereka saat penagihan dalam kurun waktu tertentu.

Beberapa bank plecit bahkan melakukan manipulasi dengan mengatakan bunga yang rendah di awal kesepakatan dan berakhir tetap dengan bunga tinggi, akibatnya setiap nasabah telat dalam membayar bunga akan bertambah berkali-kali lipat.

Baca Juga: Kisah Nasabah Bank Plecit, Pinjam Rp1 Juta Terima Rp885.000

Beberapa kasus bahkan nominal bunga lebih banyak dari pada pinjaman setelah jangka waktu tertentu. Nasabah juga kerap kali tidak membaca ataupun berdiskusi soal kesepakatan dengan teliti, celah inilah yang akan dimanfaatkan bank plecit dalam melakukan manipulasi kesepakatan.

Penagihan yang dilakukan oleh bank plecit dilakukan dengan tidak main-main, mereka akan dengan berani bertindak dengan kekerasan, paksaan, atau perbuatan lainnya jika nasabah belum bisa membayar saat itu juga.

Konsekuensi inilah yang paling memberatkan nasabah ketika meminjam, dengan hutang yang bertambah setiap saat mereka juga harus menghadapi perilaku semena-mena yang dilakukan oleh penagih.

Banyaknya masalah yang dihadapi setelah melakukan pinjaman kepada bank ini, membuat banyak orang menyebut bahwa ini merupakan salah satu praktik peminjaman ilegal. Untuk menghindarinya, sebaiknya carilah pinjaman dari lembaga keuangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya