SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), memintai keterangan kedua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, WONOGIRI—Dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Giritontro dan Baturetno, Wonogiri, dibekuk. Predator anak di bawah umur tersebut MA dan BAS diringkus aparat Polres Wonogiri di dua lokasi berbeda.

Salah satu pelaku berinisial MA nekat melakukan aksi bejat lantaran kerap menonton aplikasi live streaming Bigo. Sebagian besar pengguna Bigo kerap mengumbar aurat dengan berjoget erotis. MA tak dapat menahan nafsu seksual lantaran berstatus duda selama 10 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sering menonton aplikasi Bigo. Biasanya, setelah bertemu DL, saya sering memberi uang jajan agar tak bercerita kepada orang lain,” kata dia saat dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dua Predator Anak di Wonogiri Dibekuk

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Senin, mengatakan MA telah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DL sejak akhir 2020. Modusnya, MA memberi uang jajan Rp10.000-Rp20.000 kepada DL.

Aksi bejat kali terakhir yang dilakukan MA pada awal November lalu. Kala itu, DL tengah sendirian di rumah.

Sementara BAS melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CK sebanyak lima kali selama September-Oktober.  “Awalnya CK kerap muntah-muntah dan demam. Ibu CK menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya. Setelah mengetahui anaknya telah disetubuhi BAS, ibu CK langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar dia.

Baca Juga: Tercepat di Indonesia, Pembayaran UGR TKD Tol Solo-Jogja Hanya Setahun

Dalam dua kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju, celana korban, dan sejumlah ponsel. “MA dan BAS telah memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya