SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Petani di Kecamatan Polanharjo pada masa tanam (MT) I mengalami gagal panen akibat serangan tikus. Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Polanharjo berinisiatif membuat peraturan desa (perdes) pelarangan berburu musuh alami tikus.

Menurut Camat Polanharjo, Agus Salim, perdes tersebut sudah ada sejak sebulan lalu. “Sebelum ada imbauan dari Dinas Pertanian (Dispertan) untuk membuat perdes [pelarangan musuh alami tikus], kami sudah berinisiatif untuk membuat itu,” ungkap Agus kepada wartawan beberapa waktu lalu di Balaidesa Kahuman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus munuturkan sebelumnya banyak  warga yang melaporkan maraknya aksi pemburu liar di Kecamatan Polanharjo. Hewan yang biasanya diburu adalah musang. Akibat sering adanya pemburuan musuh alami tikus, dari sawah seluas 1.800 hektare, seluas 800 hektare mengalami puso dan 1.000 hektare gagal panen.

Setelah sering mendapat laporan tersebut, Agus menuturkan mengundang semua kepala desa (kades) dan menyepakati pembuatan perdes tersebut. Dalam perdes tersebut tercantum sanksi kepada yang melanggar adalah denda senilai Rp5 juta.

“Pengawasan kami serahkan kepada warga. Jika ada yang nekat kami meminta mereka melarang atau melapor ke desa atau muspika,” tutur Agus.

Agus pun menilai,setelah ada perdes, perburuan liar di Polanharjo mulai berkurang. Selain mengesahkan perdes pelarangan memburu musuh alami tikus, pihaknya juga menggalakkan gropyokan. Agus menuturkan untuk memberikan semangat kepada petani, satu ekor tikus dilabeli harga Rp1.000 per ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya