SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat pekerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerja atau buruh pada 17 April 2019 atau bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu 2019. Pekerja berhak mendapatkan libur pada hari itu.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI), Sukarno, mengatakan pekerja bisa memanfaatkan waktu untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilih mereka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Agenda lima tahunan pemilu sudah biasa dihadapi para pekerja atau buruh. Mereka tetap mendapatkan hak untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih setelah pemerintah menetapkan hari pencoblosan sebagai libur nasional,” katanya, Rabu (10/4/2019).

Oleh karena itu, dia meminta pekerja melaporkan jika ada pekerja mendapatkan sanksi dari perusahaan lantaran izin mencoblos. FPB dan serikat pekerja lainnya di Sukoharjo akan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada bentuk pelanggaran yang bisa menghilangkan hak buruh.

“Setiap kali pemilu yang merupakan agenda rutin lima tahunan sudah biasa bagi pekerja atau buruh. Mereka punya hak datang ke TPS menggunakan hak pilih. Apalagi pemerintah sudah menetapkan sebagai hari libur nasional,” ujarnya.

Dia mengakui meski libur, ada beberapa industri yang tetap menjalankan usaha dan mempekerjakan pekerja atau buruh. Mereka dipekerjakan berbeda dibanding hari biasa karena upah yang diterima juga berbeda karena dihitung lembur.

“Kalaupun ada pekerja atau buruh masuk kerja maka itu dihitung lembur. Terpenting saat kerja lembur bertepatan dengan pemilu buruh harus lebih dulu menggunakan hak pilih datang ke TPS baru setelah itu bisa bekerja,” lanjutnya.

FPB sudah meminta kepada masing masing pengurus serikat pekerja di Sukoharjo untuk membantu pemantauan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nuril Huda mengatakan warga yang sudah terdata sebagai pemilih Pemilu 2019 wajib menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS. Sebab pemerintah pusat juga sudah memutuskan 17 April saat pencoblosan merupakan hari libur nasional.

“Konteksnya 17 April itu hari libur nasional dengan harapan pemerintah agar warga bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu dan tidak golput,” katanya.

Ihwal ada buruh tetap masuk kerja setelah menggunakan hak pilih, menurutnya tidak masalah. Sebab terpenting buruh itu sudah datang ke TPS dan menentukan pilihannya.

KPU memandang hak untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan mendatangi TPS dilindungi oleh Undang Undang. Karena itu kesempatan tersebut wajib dipergunakan oleh semua warga yang sudah masuk dalam data pemilih.

“KPU Sukoharjo juga terus berusaha menaikkan angka partisipasi pemilih dan menekan angka golput,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya