SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Serikat pekerja/serikat buruh mempertanyakan tentang pembenahan izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing yang akan dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Hal itu dikarenakan izin usaha dan perpanjangan izin usaha perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing (alihdaya) diberikan oleh dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Kemenakertrans tidak memiliki akses terhadap pemberian izin dan perpanjangan izin usaha untuk perusahaan bidang tersebut.

“Tentu Kemenakertrans akan berhadapan dengan masalah otonomi daerah jika berhubungan dengan pemberian izin dan perpanjangan izin usaha perusahaan alihdaya,” katanya, Kamis (11/10/2012).

Selain itu, draf peraturan menakertrans (permenakertrans) belum mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), seperti pada pasal 32 ayat (2) UU No.13/2002 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut tertulis mengharuskan perusahaan alihdaya yang baru memperhitungkan masa kerja tenaga kerja alihdayanya jika terjadi peralihan dari perusahaan lama ke yang baru.

“Namun, perusahaan alihdaya tetap diperbolehkan kontrak kerja walaupun pekerja mereka sudah bekerja lebih dari tiga tahun pada pengguna jasa yang sama. Ini bertentangan dengan pasal 59 UU Ketenagakerjaan,” tutur Timboel.

Untuk itu, dia menambahkan Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan kajian lebih mendalam lagi sehubungan dengan draf baru peraturan mengenai sistem alihdaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya