SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA–Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menindak pengusaha yang mencicil tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2022.

Baca Juga: Baru Bekerja Sebulan Pekerja Tetap Terima THR, Begini Aturannya

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Pada pandemi kala itu, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat yang dikirimkan ke Menaker Ida Fauziyah, Mirah meminta tiga hal.

Baca Juga: Hore, PNS Akan Terima THR 2022 dan Gaji ke-13

Langkah tersebut sebagai peringatan dini agar Menaker tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh. “Hari ini [Rabu, 30/3/2022], Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah,” katanya.

Selain meminta untuk tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah juga mendesak agar Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, harus ada pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR pada 2020 dan 2021 yang lalu.

Mirah menekankan agar pemerintah tidak hanya memanjakan para pelaku usaha, tapi harus menyejahterakan rakyat kecil. “Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” jelas Mirah.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Buruh Desak Menaker agar Pengusaha Tidak Cicil THR Lebaran 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya