SOLOPOS.COM - Kalangan buruh Jawa Tengah saat menyuarakan aspirasinya untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota naik sebesar 13 persen. (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah tetap menyerukan kenaikan Upah Minimun Kabubaten/kota (UMK) 2023 di tiap daerah naik minimal 13 persen.

Nilai tersebut, lebih tinggi dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan kalangan buruh tetap mendorong Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, agar menaikan UMK sebesar 13 persen. Pasalnya, angka itu dinilai paling ideal untuk menghadapi dampak daya atau hidup layak di Jateng yang akan terjadi pada 2023 mendatang.

“Kami kalangan buruh di Jateng tetap menyerukan untuk memperjuangkan kenaikan upah agar tetap bisa naik diatas 10 persen, minimal 13 persen. Karena kebutuhan hidup layak [KHL] 60 item itu menjadi dasar yang tak bisa dipatahkan,” kata Aulia kepada Solopos.com, Minggu (20/11/2022) petang.

Aulia menyampaikan, kebutuhan hidup tahun 2023 di Jateng ini dinilai akan semakin berat. Pasalnya, dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini turut mempengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ida Fauziyah Minta Besaran UMK Sesuai Permenaker, Sekda Jateng: Masih Dicermati

“Logika sederhananya, BBM yang naik saja daya beli turun 30 persen. Jadi setidaknya, kalau mau imbang kembalikan daya beli itu, agar ada plus minusnya,” jelas dia.

Besaran kenaikan 13 persen itu, lanjut Aulia, setidaknya bisa menutupi pengeluaran buruh untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang sudah pada naik seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pihaknya pun berharap Gubernur Jateng menjembatani apa yang menjadi permasalahan kalangan buruh ini.

“Saya minta pak Gubernur penuhilah kenaikan 13 persen itu. Kecuali kalau memang pertumbuhan-pertumbuhan ekonominya rendah,” pinta dia.

Kendati tetap menyuarakan kenaikan sebesar 13 persen, KSPI Jateng mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk penetapan besaran UMK. Namun, pihaknya masih merasa kecewa lantara kenaikan tersebut dibatasi tak lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Jateng Tolak Permenaker 18/2022 Soal Penetapan UMP

“Dari KSPI Jateng sebenarnya kami mengapresiasi Kepada pemerintah. Karena tidak menggunakan PP 36, melaikan menggunakan Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah 2023. Tapi tetap saja rumus itu [Permenaker] terlalu jelimet. Kami dari kalangan buruh tetap menyuarakan kenaikan diatas 10 persen,” tegas dia.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Sebab, dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Lebih jauh, untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baca Juga: MA Batalkan Putusan KSP Intidana Pailit, Ini Penjelasannya

Perubahan jadwal ini bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah. Yakni untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya