SOLOPOS.COM - Massa dari KSPI berunjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali berunjuk rasa, Senin (9/11/2020). Demo besar serikat pekerja itu bakal digelar  apabila gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihiraukan pemerintah.

KSPI berharap UU Cipta Kerja masih bisa diubah meskipun sudah diteker pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo. Sebagai pemdahuluan, Senin (2/11/2020), sejumlah elemen buruh sudah kembali menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Setidaknya, ada dua tuntutan yang disampaikan massa buruh pesetta demo serikat pekerja itu, yakni penolakan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021.

Mobil Sedan Tabrakkan Diri ke Masjidil Haram, Bagaimana Kejelasannya?

Selain demonstrasi, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke MK. Mereka menegaskan akan terus konsisten melawan omnibus law.

Ke DPR

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan apabila gugatan dan tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja dihiraukan pemerintah, KSPI akan kembali melakukan aksi.

“Tanggal 9 November KSPI berencana melakukan aksi ke DPR, mendesak dilakukan legislatif review. Selain itu kami juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pasal2 yang merugikan dalam UU Cipta Kerja, agar masyarakat juga ikut mengkritisi UU ini,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Gli, Kucing Kesayangan Hagia Sophia Turki Sakit, Doa Terpanjat baginya

Kahar menerangkan KSPI betul-betul berharap bisa dilakukan sejumlah perubahan sesuai dengan suara buruh dan rakyat secara umum, meskipun sudah diresmikan Presiden.

Pasalnya, sejak diresmikan 5 Oktober lalu oleh DPR, UU Cipta Kerja secara umum belum ada yang diubah atau diperbaiki menyesuaikan dengan yang disuarakan para buruh, atau sekadar mengajak para buruh berdiskusi ulang terkait dengan UU tersebut.

“Sampai saat ini belum ada perbaikan,” kata Kahar.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya