SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK Solo 2018 diusulkan naik 8 persen dibanding UMK 2017.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pengupahan Kota Solo yang di dalamnya ada unsur pekerja dan pengusaha menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2018 senilai Rp1.668.700 atau naik sekitar 8% dari UMK Solo 2017 senilai Rp1.534.985.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo yang juga elemen Dewan Pengupahan Kota Solo, Hudi Wasisto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/10/2017). Hudi mengatakan usulan UMK tersebut sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Solo, Rabu.

Dewan Pengupahan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan Murni dalam Penepatan UMK. Perhitungan usulan UMK Solo menggunakan rumus UMK tahun berjalan ditambah inflasi nasional (September 2016-September 2017) sebesar 3,72% ditambah pertumbuhan ekonomi nasional (September 2016-September 2017) sebesar 4,99%.

Dengan demikian, usulan UMK Solo 2018 ditetapkan dari perhitungan Rp1.534.985 ditambah 8,71% atau Rp133.697 menjadi Rp1.668.682. “Lalu angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi Rp1.668.700 sesuai kesepakatan bersama,” ujar Hudi.

Hudi menekankan penetapan UMK pada 2018 tersebut tidak bisa dibilang sebagai kenaikan gaji. Namun hanya penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja karena adanya inflasi.

Selain itu, dia menekankan UMK tersebut untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun dan masih lajang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2017 tentang Struktur Skala dan Upah.

Dalam Permenaker tersebut, pengusaha diwajibkan menggaji buruh dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Sesuai kesepakatan dalam rapat beberapa waktu lalu, Dewa Pengupahan menyepakati Kota Solo menggunakan formula I untuk struktur skala upah.

Dalam formula I, struktur skala upah dilihat dari masa kerja. “Sampai saat ini kami belum bisa melihat kesiapan struktur skala upah dari perusahaan. Kami berharap Disnakerperin [Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian] Solo segera meminta laporan dari perusahaan,” sambung dia.

Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan usulan UMK 2018 tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Solo pada Kamis (25/10/2017). Selanjutnya, usulan UMK 2018 tersebut akan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk ditetapkan.

Terkait laporan kesiapan struktur skala upah, Agus mengatakan telah menggelar rapat dengan forum pejabat human resource development (HRD) perusahaan di Solo. Dalam rapat tersebut, Agus mengatakan sudah banyak perusahaan yang sudah membuat struktur skala upah berdasarkan formula I.

Namun demikian, dia belum menerima laopran secara resmi ihwal kesiapan tersebut. Dia akan meninjau kembali secepatnya.

“Upaya sosialisasi sudah kami lakukan secara masif sejak beberapa waktu yang lalu. Dalam waktu dekat kami akan menyurvei lima perusahaan secara acak untuk melihat laporan struktur skala upah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya