SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar belum satu suara soal nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2022. Serikat pekerja ingin UMK Karanganyar 2022 senilai Rp2.090.191. Angka ini lebih tinggi Rp25.878 dari nilai UMK 2022 yang diusulkan Apindo yakni Rp2.064.313.

Dewan Pengupahan Karanganyar mengadakan sidang UMK Karanganyar 2022 pada Kamis (18/11/2021) di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) setempat. Sidang itu dihadiri perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan unsur pemerintah. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maka nilai UMK Karanganyar  2022 senilai Rp.2.064.313. Angka ini yang disetujui Apindo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, pihak buruh menolak pembahasan penentuan UMK 2022 menggunakan PP baru tersebut. Serikat pekerja menghitung nilai UMK Karanganyar 2022 dengan PP lama yakni PP 78/2015.

Baca Juga: 455 Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Ditindak, Kapokmu Kapan?

Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan usulan dari unsur pekerja didasarkan atas kebutuhan riil.

“Serikat pekerja tetap pakai PP Nomor 78/2015, sedangkan Apindo pakai PP 36/2021. Seperti yang pernah kami sampaikan fakta kebutuhan riil saat ini ada peningkatan untuk membeli masker, vitamin, dan sebagainya yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp300.000. Sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP 36 untuk penyesuaian UMK 2022. Usulan ini juga tidak naik banyak dibandingkan dengan UMK 2021 Yaitu 2.054.040,” ujarnya Jumat (19/11/2021).

Eko menyebut UMK merupakan jaring pengaman sosial. Sehingga UMK seharusnya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat seusai kebutuhan hidup layak (KHL). “UMK kan jaring pengaman, sehingga KHL harusnya dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Forum Anak Karanganyar Bersama Bupati Copoti Iklan Rokok Ilegal

Sesuai ketentuan, usulan UMK Karanganyar 2022 harusnya sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 11 November.

Lebih jauh, pihaknya berharap nantinya perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan atas UMK yang nantinya akan ditetapkan, serta menyesuaikan skala dan struktur upah. “Selain membayar pekerja sesuai UMK, juga harus disesuaikan juga dengan skala dan struktur upah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Karanganyar, Edi Darmawan mengatakan pihaknya akan tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Kalau kami ya mengikuti Nomor 36/2021, meskipun sebenarnya perusahaan-perusahaan saat ini belum sepenuhnya pulih dari [imbas] pandemi Covid-19. Kelihatannya memang perusahaan sudah menggeliat, tetapi belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya