SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA -- Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, soal upah minimum. Menaker menginstruksikan kepala daerah melakukan penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020. Artinya, tidak ada kenaikan upah minimun kabupaten/kota pada 20201.

Keputusan ini dianggap bentuk ketidakberpihakan pemerintah pada buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada tiga poin penting dalam SE Menaker No. 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 itu. Yakni penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum 2021 telah sesuai perundang-undangan. Ketiga, mengumumkan penetapan upah minimum pada 31 Oktober 2020.

Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan SE Menaker tersebut bukan merupakan produk hukum. Sehingga tidak bisa dijadikan acuan penetapan upah minimum 2021.

“SE Menaker ini semakin menandakan bahwa Rezim Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan. Tapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal. Ini menjadi satu bentuk konkret penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya buruh,” ujarnya, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari harianjogja.com.

Menurutnya, dengan SE Menaker ini justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke jurang resesi. Ini karena tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat.

Tok! Petinggi Sunda Empire Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Irsyad melihat SE ini sebagai suatu ketidakadilan bagi buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha. “Kami menuntut cabut SE Menaker tentang penetapan upah minimum 2021. Cabut juga UU Cipta Kerja, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan tetapkan upah minimum sesuai KHL [Kebutuhan Hidup Layak],” katanya.

Respons Disnakertrans DIY

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, masih mengoordinasikan SE itu dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota. Juga dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Pihaknya mempertimbangkan banyak hal dalam menentukan upah minimum. Karena SE juga baru diterbitkan pada Senin (26/10/2020) malam. Sementara pada Rabu (28/10/2020) sudah mulai cuti bersama, maka penetapan upah minimum yang biasanya pada 1 November, akan mundur.

Epidemiolog: Batalkan Pembelian Semua Kandidat Vaksin Covid-19!

Terkait tuntutan Serikat Buruh untuk tetap menaikkan upah minimum, ia mengatakan akan mempertimbangkan aspirasi kedua belah pihak. Yakni buruh dan pengusaha. “Karena tidak hanya buruh, kondisi pandemi ini kita juga mempertimbangkan kelangsungan usaha juga yang implikasinya berdampak pada pekerja juga,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya