SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Kalangan serikat buruh di Kabupaten Karanganyar meminta dukungan DPRD setempat terkait penemuan upah minimum kabupaten (UMK) 2020.

Sejumlah anggota serikat buruh Karanganyar mendatang gedung DPRD dan beraudiensi dengan anggota Komisi B tentang UMK Karanganyar 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yang berasal dari Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), dan lain-lain diterima di ruang OR kompleks DPRD Karanganyar, Kamis (31/10/2019).

Audiensi juga dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Sri Wibowo. Serikat buruh bersikukuh mengusulkan UMK Karanganyar 2020 senilai Rp2.138.672.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

Angka itu sesuai berita acara sidang Dewan Pengupahan Karanganyar yang membahas UMK 2020. Selain menggunakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, mereka juga menambahkan biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 4%.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Haryanto, menyampaikan buruh tidak ingin memperkeruh suasana setelah pembahasan UMK 2020. Dia berharap pemerintah lebih bijak saat menetapkan UMK.

"Apindo dan Pemkab Karanganyar hanya menggunakan formula menghitung UMK di PP 78. Hal lain enggak dipikirkan. Prinsip kami ingin kondusif dengan catatan hak buruh dipenuhi. Apakah UMK naik kemudian industri tidak berjalan lancar dan investor tidak masuk? Investor masuk itu dipengaruhi keamanan dan bahan baku tersedia," tutur dia.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Dia juga menyampaikan alasan serikat buruh memperjuangkan nilai 4% dengan perincian untuk pos anggaran BPJS Kesehatan 1% dan BPJS Ketenagakerjaan 3%. Menurut Haryanto, keikutsertaan pekerja pada program BPJS sifatnya wajib.

"Kalau enggak ikut BPJS, perusahaan kena sanksi. Apabila UMK dihitung hanya berdasarkan PP No. 78/2015 itu memberatkan. UMK juga harus memasukkan pos anggaran untuk BPJS. Apalagi KHL [Kebutuhan Hidup Layak] yang digunakan sebagai acuan adalah hasil survei 2014. Itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang," jelas dia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Sri Wibowo, mengakui hasil survei KHL 2014 tidak cocok apabila diterapkan pada kondisi sekarang. Tetapi PP No. 78/2015 berbicara survei KHL dilakukan setiap lima tahun.

Artinya survei berikutnya akan dilaksanakan pada 2020. Wibowo menekankan Bupati harus menyerahkan usulan UMK 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebelum Senin (4/11/2019).

Naik Lamborghini Aventador, Henry Indraguna Sambangi Markobar Milik Gibran

"Usulan UMK diajukan ke Bupati lalu ke Gubernur. Betul, BPJS belum masuk komponen KHL 2014. Survei KHL lima tahun sekali tetapi kan setiap tahun dihitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mari membahas KHL dengan menambahkan komponen yang diinginkan buruh ke depan [tahun 2020]. Tersisa tiga hari, mari bergerak cepat [mengusulkan UMK]," tutur dia saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, A.W. Mulyadi, menyampaikan menerima dan memfasilitasi keluhan serikat buruh. Dia berharap ada keputusan yang dapat menyenangkan semua pihak terkait UMK 2020.

"Kami berharap ada win-win solution. DPRD hanya fasilitator. Tetapi betul survei KHL 2014 tidak relevan apabila digunakan untuk kondisi sekarang. Harga-harga sudah ganti, tarif naik tetapi dasar yang dipakai masih sama. Mestinya ada kebijakan tertentu. Tetapi perlu dipikirkan juga soal investor. Jangan sampai UMK Karanganyar membuat investor yang mau masuk jadi kendo," tutur dia.

UMK Solo 2020 Disepakati Rp1,95 Juta

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD enggan berkomentar. Dia hanya menyampaikan akan melihat semua usulan dari pemerintah, Apindo, dan buruh.

"Saya akan lihat semua seperti apa. Saya pertimbangkan semua aspek. Supaya kondusif, nyaman, dan berjalan baik. Saya menghindari supaya tidak ada gugatan. Semua aturan kan ada," tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya