Nantinya tim tersebut akan menindak pelanggaran antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan dengan hukum kriminal. Sementara, permasalahan lainnya akan diatasi bidang hubungan industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar.
Solopos.com, KARANGANYAR -- Seluruh serikat buruh di Kabupaten Karanganyar masih satu suara untuk menentukan langkah selanjutnya saat memperingati Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021) malam. Mereka tetap berupaya untuk mencabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto, kepada Solopos.com Minggu (2/5/2021). Dia mengatakan para pekerja di Karanganyar masih konsisten untuk menolak UU Ciptaker.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Menurutnya beberapa anggota serikat pekerja di pusat masih konsisten melakukan aksi terbatas di lapangan. Untuk serikat kerja di daerah, menurut Eko, aksi diutamakan melalui media virtual atau sosial media.
Baca juga: Siap-Siap! Penyekatan Pemudik di Karanganyar Mulai Diperketat
“Kami masih berupaya agar UU Ciptaker bisa dicabut. Ini kan masih judicial review di MK. Untuk aksi karena masih pandemi, jadi aksinya dibatasi. Di pusat aksi tidak boleh lebih 100 orang dan harus rapid antigen, makanya di daerah lebih banyak sosialisasi dan gerakan virtual untuk menyuarakan pendapat para pekerja,” jelas dia.
Menindak Pelanggaran dengan Hukum Kriminal
Selain itu, resolusi yang akan dilakukan buruh selanjutnya menurut Eko adalah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar untuk membentuk desk ketenagakerjaan.
Baca juga: Pengusaha Karanganyar Berharap Masalah THR Diselesaikan Secara Bipartit
“Karena ada banyak juga pelanggaran yang berkaitan dengan pidana. Contohnya kalau tidak membayar gaji sesuai dengan perjanjian, itu seharusnya sudah ranah kepolisian. Kalau di Polda kan sudah ada, kami rencananya akan berkomunikasi dengan Kapolres Karanganyar untuk hal ini,” terang dia.
Baca juga: KSPN Karanganyar Minta Pengusaha Jangan Menganggap Buruh Sebagai Musuh