SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diketahui tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran tahun ini. Dari perusahaan sebanyak itu, satu di antaranya bergerak di bidang media massa yang berkantor pusat di Semarang.

Hal itu terungkap dalam laporan pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR milik YLBHI-LBH Semarang bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

YLBHI-LBH Semarang, KASBI, dan Geram membuka Posko Pengaduan THR itu selama 14 hari, sejak 29 Mei-13 Juni atau H-7 hingga H+7. Posko digelar di Kantor YLBHI-LBH Semarang dan Sekretariat LPUBN di Jl. Taman Srigunting No.10, Semarang.

Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoeangan, mengatakan selama membuka posko itu setidaknya ada 18 pengadu yang melaporkan perusahaannya karena tidak memberikan THR. Ke-18 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah di Jateng. Salah satunya, bahkan merupakan perusahaan media yang berkedudukan di Semarang.

“Laporan ini menandakan jika masih ada pemberi kerja atau perusahaan di Jateng yang melanggar ketentuan.  Padahal, sesuai Permenaker No.6/2016 THR itu hak buruh atau pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan,” ujar Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Kamis malam.

Herdin menambahkan perusahaan media di Semarang yang diadukan bahkan tidak hanya sekali ini tidak memberikan THR kepada karyawan. Sejak 2018 perusahaan media itu tidak pernah lagi memberikan THR.

“Padahal rata-rata pekerja di sana berstatus karyawan tetap dan sudah bekerja cukup lama. Ini menandakan kinerja pengawasan pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja harus lebih dimaksimalkan,” imbuhnya.

Herdin mengaku akan menyampaikan aduan itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Apalagi, selain adanya pelanggaran THR itu juga ada pelanggaran lain berupa tunggakan pembayaran gaji pekerja selama berbulan-bulan.

“Kami juga akan mendesak Disnakertrans Jateng mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar itu. Bentuk sanksi sesuai Pasal 11 Permen THR, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya