SOLOPOS.COM - Para perangkat desa di Kabupaten Sragen mendatangi Gedung DPRD untuk menuntut Perbup Pengelolaan Aset Desa direvisi. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Seribuan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1/2023). Mereka menuntut  Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi.

Setelah beri audiensi selama satu jam keinginan para perdes akan dituruti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dari catatan Praja Sragen, ada sebanyak 1.024  perdes yang mengisi daftar hadir dalam aksi tersebut. Sebanyak 20 orang perwakilan di antara mereka memasuki Ruang Serba Guna 2 DPRD Sragen untuk berdialog dengan pimpinan DPRD dan  organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perwakilan Praja Sragen yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sumanto, itu diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua, Muslim dan para anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Sragen, Joko Suratno, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko beserta OPD lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.

Empat pasal tersebut yakni Pasal 4 Ayat (3) untuk direvisi, Pasal 21A dan Pasal 21B supaya dihapus, dan Pasal 22 huruf 1 poin b direvisi.

Sumanto menilai perbup ini muncul seolah karena adanya nazar. Perbup itu dinilainya disusun dengan tidak cermat karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tidak dilibatkannya pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kepala desa dan perangkat desa, dalam menyusun Perbup tersebut juga jadi pertanyaan.  “Akibatnya perbup yang dihasilkan baik, tetapi pelaksanaannya menjadi kacau,” katanya.

Lebih jauh Sumanto mengungkapkan Perbup tersebut memiliki efek psikologis bagi warga di utara dan selatan Bengawan Solo. Ia ingin Pemkab bersedia merevisi Perbup tersebut untuk selanjutnya dibahas lebih lebih lanjut soal materi revisi.

Ketua DPRD Sragen, Suparno, menerangkan tidak ada batasan waktu untuk merevisi Perbup, tetapi lebih cepat lebih baik. Dia juga menilai Perbup Pengelolaan Aset Desa prematur dan menjadi ranah Pemkab untuk merevisinya.

“Saya minta pembahasan pasal demi pasal tidak dilakukan di forum ini karena ini perbup bukan perda,” ujar Suparno.

Di akhir pertamuan itu akhirnya dari perwakilan Pemkab Sragen menjanjikan dalam tempo tidak lama, Praja akan diundang untuk diskusi dan memperbaiki perbup tersebut. Praja menaruh harapan perbup bisa diubah. Di akhir pertamuan, para anggota Praja menggelar spanduk dan kemudian bubar.

Sudah Direvisi

Berdasarkan catatan Solopos.com, Perbup No. 67/2022 itu merupakan perubahan dari Perbup Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sebelumnya Perbup No 76/2017 ini diminta direvisi oleh para perangkat desa se-Sragen. Aksi protes menuntut revisi Perbup ini dilakukan 2022 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, kala itu mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen.

“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” kata dia, 9 Februari 2022 lalu.

Dia mengatakan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi. Beberapa poin itu antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelang 5% dan memperjelas sistem lelang. Termasuk membuka kesempatan bagi kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.

“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua [tanah kas desa dalam sistem keuangan desa/Siskeudes] jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya