SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sedikitnya 1.666 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo pada tahun depan terancam di-<I>drop<I> sebagai tenaga pengajar apabila jam mengajar mereka kurang dari 24 jam selama satu pekan.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Djoko Raino Sigit ketika dijumpai wartawan sebelum rapat komisi di gedung dewan, Rabu (26/8). Saat ini, menurut Djoko, Disdik masih mengecek data-data guru PNS terkait kewajiban jam mengajar mereka selama satu pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008, PP No 41 Tahun 2009 dan PP No 39 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai jam wajib mengajar, saat ini kami memang sedang memilah data-data yang ada. Apabila di data bisa menunjukkan seorang guru PNS mengajar minimal 24 jam dalam satu pekan, tahun depan kemungkinan mereka sudah bisa menerima tunjangan kemaslahatan,” jelas Djoko.

Sebaliknya, apabila waktu mengajar kurang dari 24 jam, yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tunjangan kemaslahatan.

Lebih lanjut terkait jam mengajar, Djoko menambahkan, bukan hanya tidak akan mengantongi tunjangan kemaslahatan namun para guru tersebut juga terancam di-<I>drop<I>. “Tiga PP yang ditandatangani langsung oleh presiden sebenarnya saat ini sudah mulai diterapkan. Dengan begitu, ketika nantinya tunjangan kemaslahatan sudah bisa dicairkan, secara otomatis, PP juga bakal kami berlakukan,” jelas dia.

Djoko menerangkan, dari 8.332 orang guru yang tercatat di Disdik kemungkinan hanya 80% yang memenuhi syarat menerima tunjangan kemaslahatan. Dengan begitu, jumlah yang sama lah yang memenuhi syarat sebagai guru berdasarkan ketiga PP yang telah dia sebut.
aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya