SOLOPOS.COM - Warga Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono mengantre di kantor Bank Jateng Cabang Karanganyar untuk mencairkan BLT Dana Desa pada Senin (18/5/2020). (Sri Sumi Handayani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seribuan pelaku usaha jasa transportasi di Kabupaten Karangantar terdata sebagai calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM). BLT tersebut akan diberikan Pemkab Karanganyar.

Data tersebut tengah diverifikasi untuk mengantisipasi adanya penerima ganda dengan bantuan lainnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar, Sri Suboko, mengatakan verifikasi dipastikan rampung dalam waktu dekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita verifikasi datanya sebelum menyalurkan dana bantuan via rekening bank,” katanya kepada wartawan pada Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan calon penerima BLT kompensasi BBM akan diberikan kepada pengemudi ojek konvensional, ojek online, serta sopir angkutan desa dan perkotaan. Data dihimpun dari paguyuban yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Untuk data dari golongan angkot dan bus meliputi pemilik armada, sopir, dan kru. Suboko mengatakan data calon penerima akan disinkronkan dengan data penerima bantuan sosial lain di Dinas Sosial (Dinsos), maupun Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop dan UKM). Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan dengan program yang sama.

Baca Juga: Sabar, Bantuan Tunai Bagi Pelaku Jasa Transportasi di Karanganyar Baru Diproses

“Jangan sampai sudah menerima bantuan di sana, lalu menerima lagi. Makanya perlu diverifikasi datanya,” katanya.

Ihwal besaran BLT yang akan diterima bagi pelaku jasa transportasi ini, Suboko belum bisa memastikannya. Pihaknya hanya mendata sasaran calon penerima BLT BBM tersebut.

Setelah lolos verifikasi, calon penerima diminta membuka rekening bank untuk mendapat transfer BLT BBM. Seiring hal itu, Bupati akan menerbitkan Perbup tentang penyaluran BLT BBM berikut SK penerimanya.

“Semua penyaluran ini berikut by name by address dilandasi regulasi SK penerima berikut Perbup,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan BLT BBM telah ditetapkan di RAPBD Perubahan 2022. Dana tersebut diambilkan dari Dana Transfer Umum (DTU) dengan komponen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga: Pantau Penyaluran BLT Karanganyar, Anggota DPR Paryono: Jangan Ada Potongan

“DAU dan DBH dari pusat diambilkan untuk belanja penanganan dampak inflasi kenaikan harga BBM subsidi,” katanya.

Bantuan tunai berupa jaring pengaman sosial (JPS) dampak kenaikan BBM ini akan dibagikan setelah semua bantuan nasional ke daerah selesai dibagi. “Nah, bagi yang luput-luput mendapatkan bansos dari pusat, akan diprioritaskan mendapatkan BLT BBM daerah,” katanya.

Dikatakannya, penyaluran BLT BBM didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Penjabarannya, Pemerintah Daerah ditugaskan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya