SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polres Bontang Aiptu (Purn) Ismail Bolong meralat pernyataan menyetor dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Adrianto. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengkonfirmasi bahwa Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur telah berada di Mabes Polri.

Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam suap tambang ilegal saat ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Iya betul sedang dalam pemeriksaan,” kata Pipit seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, ramai dikabarkan Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dirtipidter Sebut Ismail Bolong Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Ismail ke Bareskrim didampingi pengacaranya, masuk ke ruang pemeriksaan lewat pintu yang ada di lantai dasar Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB sehingga tidak termonitor media yang memantau di pintu lobi Bareskrim.

Ismail Bolong sudah dua kali dipanggil penyidik namun mangkir karena alasan sakit.

Penyidik telah memeriksa istri dan anak Ismail Bolong, selaku direktur perusahaan tambang yang dikelola keluarga tersebut.

Baca Juga: Minta Mahfud Turun Tangan, Susno Duadji: Kasus Ismail Bolong 3 Hari Selesai

Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Jumat (2/12/2022).

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Ismail Bolong masih berlanjut.

Kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong dalam videonya yang viral di media sosial menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, yang disebut menerima uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur senilai Rp6 miliar.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kabareskrim Sudah Diperiksa dan Dilaporkan Terlibat Tambang Ilegal

Kasus ini dianggap sebagai perang bintang karena sebelumnya pernah disidik Propam Polri di era kepemimpinan Ferdy Sambo.

Namun kasus itu tidak dilanjutkan dengan terbitnya Surat Kadiv Propam tertanggal 7 April 2022 dan Ismail Bolong mengajukan pensiun dini dari anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya