SOLOPOS.COM - Henry Indraguna. (henryindraguna.com)

Solopos.com, SOLO — Kasus suap Pemkot Tanjungbalai Sumatra Utara menyeret nama wakil ketua DPR yang juga politikus Partai Gokkar Azis Syamsuddin. Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, pun menegaskan sikap partainya.

Henry Indraguna menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, terhadap penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap pemkot kepada polisi itulah yang menyeret nama politikus Senayan, Azis Syamsuddin itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kata Fengsui Ada 5 Kesalahan Umum Penataan Rumah

Menurut Henry, kasus yang melibatkan koleganya sudah diatur dan dijamin undang-undang. “Secara tegas diatur di penjelasan Pasal 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima Solopos.com di Solo, Jateng, Minggu (2/5/2021).

Merujuk Pasal 3 huruf c KUHAP, Henry menerangkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Poin yang sama diatur di Pasal delapan ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman.

Sudah Digeledah

Di sisi lain Henry mengapresiasi Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyatakan akan terus bekerja untuk mencari keterangan dan bukti. Seperti yang dilakukan tim penyidik KPK yang menggeledah berbagai tempat, seperti ruang kerja , rumah dinas, dan rumah pribadi Azis Syamsuddin. Sebab menurut dia status hukum harus mendasarkan bukti.

“Ketua KPK mengatakan akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Status seseorang memang harus didasarkan atas cukupnya bukti, bukan pendapat, bukan persepsi, bukan juga asumsi. Apalagi halusinasi. Memang harus seperti itu kerja KPK, akan terus mendalami dan mempelajari, menelaah keterangan saksi dan bukti,” kata dia.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Tidak Suka Berbagi, Benarkah?

Henry menegaskan kecukupan bukti mutlak dibutuhkan untuk menduga seseorang sebagai tersangka sebuah tindak pidana. Sedangkan mengenai desakan untuk menangkap Azis Syamsuddin terkait kasus suap itu oleh elemen mahasiswa dan pemuda, mantan calon anggota DPR dari Dapil V Jateng pada Pileg 2019 tersebut menilai sah-sah saja.

Sebab masyarakat mempunyai hak untuk ikut mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan. Namun Henry mengingatkan penerapan fungsi kontrol civil siciety dilakukan dengan tak memaksakan kehendak, apalagi sampai bertindak anarkistis. Ihwal sikap partai, dia menilai mesti menunggu proses hukum oleh KPK.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya