SOLOPOS.COM - Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Serba lima kali ini tentang tayangan televisi yang diskors KPI.

Solopos.com, SOLO –  Belum lama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara siaran D’Academy 4 Indosiar. Hukuman selama dua hari itu terkait kisruh Dewi Persik dan Nassar saat siarang langsung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penghentian tayang sementara itu dilakukan mulai 27-28 Februari 2017. Hingga Rabu (22/2/2017), pengurus KPI masih menunggu hak jawab dari perwakilan Indosiar mengenai sanksi tersebut. Hukuman yang didapatkan D’Academy 4 Indosiar ini tentunya bukan yang pertama kali terjadi pada siaran televisi. Ada beberapa acara lain yang dianggap melanggar peraturan dan diskors oleh KPI.

Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, inilah lima acara televisi yang pernah merasakan skors dari KPI;

Insert Pagi

Acara infotainment Insert Pagi yang disiarkan Trans TV pernah mendapat sanksi penghentian tayang sementara selama dua hari pada 7-9 September 2015. Seperti dimuat laman resmi KPI, 4 September 2015, Insert Pagi dianggap melakukan pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Insert Pagi menyiarkan wawancara Riana Rara Kalsum yang dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa. Hal-hal yang bersifat pribadi diungkap dalam wawancara tersebut.

KPI Pusat memutuskan acara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Indonesia Cerdas

Indonesia Cerdas adalah program kuis yang pernah ditayangkan oleh stasiun televisi Global TV. Program kuis tersebut dianggap telah menayangkan siaran yang bersifat tidak netral. Pada 9 Februari 2014. program itu dinilai KPI digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran.

Mulai dari pemberi pertanyaan yang merupakan calon legislatif, kata sandi kuis itu mewajibkan peserta mengucapkan slogan yang berafiliasi dengan salah satu calon persiden dan wakil presiden.

Indonesia Cerdas dilarang tayang oleh KPI sampai ada perubahan dalam tayangan kuis. Pengelola kuis tersebut diwajibkan melapor pada KPI mengenai jenis perubahan yang dilakukan sebelum berusaha kembali menayangkan kuis tersebut.

Silet

Acara infotainment yang ditayangkan RCTI, Silet, pernah diskors oleh KPI sampai waktu yang tidak ditentukan. Penghentian tayang sementara Silet pada November 2010 itu terkait status Gunung Merapi yang waktu itu baru saja meletus. Sanksi itu terkait narasi yang dibacakan pemawa acara Feny Rose memuat fakta tak akurat yang meresahkan warga.

Acara yang memuat narasi tersebut tayang pada Minggu, 7 November 2010. Satu hari setelahnya KPI Pusat menyatakan mendapat 1.128 protes dari masyarakat. Bahkan menurut KPI Pusat, tayangan itu menyebabkan warga di beberapa tempat di Yogyakarta melakukan eksodus.

Karena pelanggaran itu Silet diskors mulai Selasa, 9 November 2010 hingga status Awas Gunung Merapi dicabut. Peristiwa ini juga menjadi alasan Feny Rose mengundurkan diri dari Silet.

Mata Lelaki

Siaran khusus dewasa Mata Lelaki mendapat sanksi penghentian tayang sementara selama satu bulan. Tayangan itu dianggap melanggar ketentuan pelarangan menyiarkan adegan seksual dan norma kesopanan dan kesusilaan.

Pelanggaran itu terjadi para 10 Desember 2013, Mata Lelaki menyiarkan adegan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dan paha, serta menyiarkan tarian erotis. Hukuman itu berlaku mulai 20 Januari 2014 hingga 17 Februari 2014.

Kompas Petang

Tayangan jurnalistik Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pernah mendapat sanksi penghentian siaran sementara untuk segmen wawancara secara langsung. Hal itu terjadi setelah tim Kompas Petang mengundang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 17 Maret 2015.

Dalam wawancara yang disiarkan langsung itu Ahok mengekuarkan kata-kata kasar dan makian. Hal itu mengakibatkan Kompas Petang diskors selama tiga hari dengan tidak bisa menampilkan segmen wawancara live. Sanksi berlaku mulai 24-26 Maret 2015. Selama masa hukuman, Kompas Petang diwajibkan menyiarkan permintaan maaf kepada publik.

Tim Kompas Petang memberi hak jawab dengan menyatakan telah memperingatkan narasumber agar membuat kata-katanya lebih halu karena acara disiarkan langsung. Meski demikian, KPI masih menganggap tim Kompas Petang lalai dan tidak tanggap dalam menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya