SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal di Sukoharjo di bawah 100 orang. Minimnya serapan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas itu dibahas dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Tosan, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (14/1/2022).

Kegiatan itu dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, dan Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo. Selain itu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Boyolali dan Pemkab Wonogiri juga turut menghadiri acara tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono, mengatakan kegiatan FGD tersebut bertujuan menyamakan persepsi ihwal serapan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas di masing-masing daerah. Sehingga, pemerintah bisa mencari solusi dan langkah konkret guna mendorong penyandang disabilitas bekerja di sektor formal.

Baca juga: Layanan di Sanggar Inklusi Sukoharjo untuk Anak Penyandang Disabilitas

“Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal masih minim. Salah satu kendalanya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM),” kata dia. Guna mendongkrak kualitas SDM penyandang disabilitas, pemerintah berencana mengoptimalkan beragam pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo. Para penyandang disabilitas bakal dibekali keterampilan khusus yang berguna saat terjun ke dunia kerja.

Misalnya, pelatihan menjahit, otomotif, dan lain sebagainya. Sehingga, mereka tak canggung lagi saat bekerja di sektor formal lantaran telah memiliki skill. “Sebenarnya, program pelatihan kerja terbuka untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Tahun ini, kami intensifkan dengan target sasaran kelompok penyandang disabilitas,” ujar dia.

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, menyampaikan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal masih di bawah 100 orang. Angka ini belum memenuhi kuota minimal baik di instansi pemerintah maupun perusahaan.

Baca juga: Begini Keseruan Anak-Anak SD di Polokarto saat Geropyok Tikus di Sawah

Sesuai UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total pekerja. Sedangkan, perusahaan swasta diwajibkan kuotanya sebanyak 1 persen.

Edy tak memungkiri kualitas SDM yang belum mumpuni menjadi penyebab utama minimya serapan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas. “Mungkin persentase serapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas sekitar 0,01 persen. Sebenarnya, perusahaan-perusahaan di Sukoharjo welcome dan aware terhadap regulasi. Hanya permasalahannya SDM yang belum terampil,” ujar dia.

Hal ini yang menjadi concern dalam menggenjot serapan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Berdasarkan data Dinsos Sukoharjo, jumlah penyandang disabilitas yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 6.512 orang.

Baca juga: Pelayanan Publik Sukoharjo Dapat Predikat Zona Hijau dari Ombudsman

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya