SOLOPOS.COM - Logo Meta, induk perusahaan Facebook, WhatsApp Messenger, Instagram. (Gambar: about.fb.com)

Solopos.com, SOLO – Induk perusahan Facebook, Meta tengah mengajukan gugatan federal atas aksi phishing yang digunakan menipu orang. Meta menyebut aksi phishing tersebut didukung pembangunan 39.000 situs web.

Kabar itu dilansir Meta melalui laman resminya, Senin (20/12/2021). Sebagai informasi, phishing adalah upaya mendapatkan informasi berupa data seseorang dengan teknik pengelabuan. Teknik tersebut digunakan untuk mendapatkan data kredensial sebagai langkah awal pelaku melakukan kejahatan siber.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengajukan gugatan federal untuk mengganggu serangan phishing yang dirancang untuk menipu orang agar membagikan kredensial login mereka di halaman login palsu untuk Facebook, Messenger, Instagram, dan WhatsApp,” kata Meta dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Hindari Akun WhatsApp Diretas, Ini Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Lebih lanjut phishing tersebut dikatakan digunakan memikat korban ke situs web. Meta menyebut dugaan phishing dioperasikan oleh entitas terpecaya seperti bank, pedagang atau layanan lainnya. Meta layak geram karena penipuan menggunakan konten palsu, yakni laman yang menyerupai produk mereka.

Adapun skema phishing itu menggunakan laman abal-abal menyerupai Facebook hingga WhatsApp. Di situs web palsu itu, korban diminta memasukkan nama pengguna dan kata sandi. Meta lalu menyebut korban yang telah terpikat akhirnya memberikan login palsu di situs web yang tela disiapkan tergugat.

Baca Juga: Facebook Jadi Sarang Hoaks Soal Covid-19?

“Situs web, bagaimanapun, adalah penipuan, palsu, dan konten palsu situs dirancang untuk membujuk korban untuk memasukkan informasi sensitif, seperti kata sandi atau alamat email. Laporan serangan phishing telah meningkat di seluruh industri dan kami mengambil tindakan ini untuk mengungkap identitas orang-orang di balik serangan dan menghentikan perilaku berbahaya mereka,” terang Meta.

Lebih rinci, Meta menerangkan tergugat menggunakan layanan relai untuk mengarahkan lalu lintas internet ke situs web phishing dengan cara mengaburkan infrastruktur serangan mereka. Hal itu disebut Meta memiliki motif menyembunyikan lokasi situs web phishing dan identitas penyedia hosting online.

Baca Juga: 300.000 Pengguna Android Disusupi Malware Penguras Rekening

Meta mencatat serangan seperti itu meningkat sejak Maret 2021. Meta belum menerangkan siapa pihak tergugat dalam hal ini. Namun, mereka memastikan secara proaktif memblokir dan melaporkan penyalahgunaan komunitas hosting dan keamanan. “Dan Meta memblokir dan membagikan URL phishing sehingga platform lain juga dapat memblokirnya,” terang Meta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya