Solopos.com, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? kepada KPK.
Sesuai dengan ?UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Mau menyerahkan LHKPN,” tutur Basrief Arief di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/11).
Selain menyerahkan LHKPN, menurut Basrief dirinya juga sekaligus akan bersilaturahmi dengan para pimpinan KPK sebagai mitra kerja dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Mau kangen-kangenan,” kata Basrief Arief.