Pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta (kiri) menyerahkan berkas referensi kepada pejabat Humas, Budhy Hertantyo terkait kasus Antaboga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12/2012). Mahendradatta berharap pihak PN tidak terburu-buru dalam memberi teguran dan eksekusi Bank Mutiara.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi