Pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta (kiri) menyerahkan berkas referensi kepada pejabat Humas, Budhy Hertantyo terkait kasus Antaboga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12/2012). Mahendradatta berharap pihak PN tidak terburu-buru dalam memberi teguran dan eksekusi Bank Mutiara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi