SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI)

Seragam PNS akan diatur oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan perpres.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), akan segera diterbitkan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/2/2016), mengatakan Perpres yang akan diterbitkan tersebut menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

“Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar dia.

Selama menjabat sebagai Menteri PANRB, Yuddy mengaku kerap menemukan pakaian dinas ASN yang berbeda-beda saat berkunjung ke daerah.

Menurut dia, ada ASN yang setiap hari memakai pakaian daerah, ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, hingga menggunakan atribut seperti militer.

“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang sederhana,” ujar dia.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria, selain sederhana, pakaian dinas juga harus nyaman dipakai, dengan desain model yang serasi, sopan, dan humanis.

“Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa,” kata Rini.

Rini menjelaskan pakaian dinas ASN yang diatur Perpres, akan terdiri dari tiga jenis yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.

Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua macam pakaian antara lain pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus.

“Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional. Pakaian kerja umum ini dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelas dia.

Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.

“Pakaian kerja khusus misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas imigrasi,” kata Rini.

Sementara itu pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Sedangkan pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional.

Rini juga mengatakan Kementerian PANRB berencana menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.

Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya