SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penggalian kabel. (JIBI/HarianJogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Permukiman dan Prasarana (Kimpraswil) akan memperketat perizinan penggalian kabel optik, yaitu perizinan harus diajukan oleh provider secara langsung bukan dari pihak ketiga yang melakukan pekerjaan penggalian.

“Selama ini, perizinan pekerjaan penggalian kabel optik diajukan oleh pihak ketiga yang melakukan proyek dan bukan dari provider. Dari hasil evaluasi, apabila izin dilakukan oleh pihak ketiga, kami sulit memantaunya sehingga kami mengubah kebijakan agar pemantauan bisa dilakukan lebih mudah,” kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja, Toto Suroto, Selasa (26/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pihak ketiga yang melakukan pekerjaan penggalian sering berganti-ganti sehingga Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja sulit melacak apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran penggalian dan pemasangan kabel optik.

Selain itu, lanjut Toto, pekerjaan pemasangan kabel optik juga kerap menyalahi izin yang diberikan, misalnya dilewatkan saluran air hujan maupun saluran air limbah.

“Misalnya saja, kami memberi izin penggalian di lima ruas jalan. Namun pada kenyataannya, pekerjaan penggalian dilakukan di 10 ruas jalan dengan melewatkan kabel pada saluran drainase atau saluran limbah yang sudah ada. Ini tentu melanggar aturan dan merusak infrastruktur pemerintah,” katanya.

Pada 2014, lanjut dia, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja juga berencana menghentikan sementara pemberian izin pekerjaan penggalian kabel optik.

“Kami akan tetap melakukan penelusuran kabel optik di saluran air limbah dan di saluran air hujan. Jika kami temukan, maka kami akan meminta pemilik untuk mencabutnya. Jika tidak, maka kabel kami potong,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, diduga penyalahgunana saluran air limbah dan saluran air hujan untuk pemasangan kabel optik terdapat di sembilan ruas jalan yaitu di Jalan AM Sangaji, Jalan Pakuningratan, Jalan Gowongan Lor, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jalan Bantul, Jalan Gayam, Jalan Melati Wetan dan Jalan Ipda Tut Harsono.

“Untuk di Jalan AM Sangaji, kami juga sudah melakukan pemotongan kabel optik milik salah satu provider yang dipasang di dasar saluran air hujan,” katanya.

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja juga telah memberikan ultimatum kepada pemilik kabel optik yang dipasang di dasar saluran air limbah di Jalan Pakuningratan untuk segera membongkar kabel tersebut.

Toto menyebut, pemasangan kabel optik di saluran drainase bisa memicu timbulnya genangan saat musim hujan, sedang pemasangan di saluran air limbah berpotensi menyebabkan pencemaran karena ada kerusakan pipa saat pemasangan kabel optik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya