SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyebarkan sejumlah papan penanda kawasan dilarang merokok ke seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi sudah diberi papan penanda kawasan dilarang merokok. Nanti mereka yang akan menempatkannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tuty Setyowati, Sabtu (27/7/2013).

Dalam papan berukuran sekitar 40 x 60 sentimeter itu dicantumkan gambar agar seluruh pegawai atau masyarakat tidak merokok sehingga udara yang dihirup pun menjadi lebih segar.

Papan tersebut di antaranya dipasang di depan pintu masuk utama gedung kantor Walikota dan Wakil Walikota, serta di selasar sejumlah gedung berbagai dinas dan instansi pemerintah di kompleks tersebut.

Tuty menegaskan, ketentuan mengenai kawasan dilarang merokok tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah DIY nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan juga Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Kami tidak melarang orang untuk merokok. Perokok masih bisa merokok asalkan di tempat yang telah disiapkan. Dengan demikian, aturan mengenai kawasan dilarang merokok ini tidak hanya untuk melindungi perokok pasif tapi juga perokok aktif,” katanya.

Di Balai Kota Jogja sudah disiapkan sebuah tempat khusus untuk merokok, yaitu di sisi barat Dinas Perizinan yang lokasinya cukup terbuka namun tetap rindang karena berada di bawah pohon besar.

Selain itu, Pemerintah Kota Jogja juga sudah mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok ke lembaga legislatif setempat, namun sampai pertengahan tahun belum ada perkembangan pembahasannya.

“Sampai sekarang memang belum ada perkembangannya. Padahal, raperda itu tidak ditujukan untuk melarang masyarakat merokok. Hanya mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk merokok dan lokasi yang dilarang,” katanya.

Dalam draf raperda yang akan dibahas tersebut, disebutkan tempat yang harus menjadi kawasan tanpa asap rokok, yaitu di lokasi pendidikan, pelayanan kesehatan dan tempat bermain anak.

Pembahasan Raperda KTAR tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya