SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta instansi terkait lainnya menggelar razia atas beredarnya rokok di Klaten yang tak berbea cukai.

Sedikitnya, ada sepuluh macam merek rokok yang berhasil disita tim gabungan di Pasar Pedan dan Ngawen, Selasa (2/11) itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesepuluh rokok tersebut antara lain merek Gong 21, SRS, EC, Djingga, 76 palsu, Super palsu, Laris Gold, Getz, Selapan, dan Leker.

Kasi Pembinaan Satpol PP, Irwansyah membeberban, sepuluh macam rokok yang berhasil disita tersebut diketahui memakai kemasan bea cukai palsu.

Sebagiannya lagi adalah rokok-rokok memang tak memiliki izin dan hanya beredar di pasar-pasar kecil. Namun, lanjut Irwansyah, rokok-rokok yang bermsalah tersebut beredar luas di masyarakat dengan harga yang relatif lebih murah dibanding umumnya harga rokok.

“Ada yang dijual Rp 2.500 ada pula yang hanya dijual Rp 2.000. Padahal, kemasannya sungguh seperti rokok sungguhan,” katanya kepada wartawan di ruang kerja usai menggelar razia.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya