SOLOPOS.COM - Pasar Gede Solo. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO — Setelah empat bulan bebas biaya sewa dan retribusi, para pedagang pasar tradisional Solo mulai September 2020 ini harus mulai memenuhi kewajiban itu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya kembali menarik retribusi tersebut per bulan ini. Retribusi pemanfaatan los dan kios hitungannya berdasarkan ukuran lokasi usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilainya bervariasi menyesuaikan kelas pasar. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan biaya tersebut kembali ditarik lantaran aktivitas pasar kembali menggeliat.

Tambah 55 Pasien Positif Dalam Sepekan, Ini Data Terbaru Covid-19 Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Pasar-pasar induk seperti Pasar Legi dan Pasar Gede sudah hampir kembali seperti saat sebelum pandemi sehingga Pemkot Solo memandang perlu mulai menarik retribusi pedagang pasar tradisional. Namun demikian, omzet pasar tekstil seperti Pasar Klewer belum ada perubahan signifikan.

“Pelanggan Pasar Klewer jamaknya mereka yang menggelar hajatan untuk menyediakan seragam, kemudian kegiatan rapat, arisan, dan sebagainya. Karena sekarang masih banyak daerah yang tidak boleh menggelar hajatan, ya masih sepi,” kata Heru kepada Solopos.com melalui telepon, Senin (14/9/2020).

Kendati begitu, tak ada pengecualian penarikan retribusi. Seluruh pedagang pasar tradisional Solo harus kembali membayar retribusi tersebut per September ini. Baik mereka yang membayar dengan cara nontunai maupun tunai.

120 Warga Solo Terjaring Razia Masker, Padahal Jadwal Sudah Bocor!

Keringanan dan Pembebasan

“Pedagang berhak mengajukan keringanan ataupun pembebasan, tapi keputusannya nanti ada pada Wali Kota. Silakan kalau memang merasa keberatan [membayar retribusi],” bebernya.

Heru menyampaikan sampai saat ini pedagang tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Terlebih, sudah ada penerapan sanksi bagi yang melanggar mulai akhir pekan lalu.

“Pedagang mesti saling mengingatkan kalau ada yang tidak mematuhi 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan,” kata Heru.

Pengiriman Miras Senilai Puluhan Juta Rupiah Digagalkan Polsek Banjarsari Solo

Sebelum penerapan kebijakan menarik kembali retribusi pedagang pasar tradisional, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, sempat mengancam akan melakukan pembatasan sosial kembali. Hal itu jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan sesudah pelonggaran sehingga kasus terus melonjak.

Bahkan, Rudy mengatakan tak akan segan-segan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saya ancam kalau tidak saling mengingatkan protokol kesehatan dan menerapkan, saya akan menutup semuanya dengan PKM atau PSBB. Kalau tutup otomatis ekonomi tidak jalan. Mereka yang rugi sendiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya