SOLOPOS.COM - Petugas dari LPS (kiri) bersama salah satu nasabah BPR UMKM di Solo, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran tahap pertama untuk simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Laweyan Solo yang izin usahanya telah dicabut OJK, Selasa (13/2/2024).

Total nilai pembayaran tahap pertama sekitar Rp18,68 miliar untuk 1.000 rekening nasabah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama tersebut dilakukan bahkan kurang dari tujuh hari kerja setelah dicabutnya izin BPR UMKM.

“Pasca BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK [5 Februari 2024], LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap satu,” kata Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM, di Solo, Selasa (13/2/2024).

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni PT Bank Mandiri Persero Tbk yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No.285, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Bagi nasabah BPR UMKM yang belum masuk dalam pembayaran tahap satu, dia mengimbau agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengambil simpanannya, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Lebih lanjut, LPS mengimbau agar nasabah BPR UMKM dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Dimas mengatakan, LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Namun agar simpanan tersebut bisa dijamin LPS, simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” lanjut dia.

Sementara itu salah satu nasabah BPR UMKM yang telah melakukan pencairan klaim simpanan, Eka Nur Listyaningsih, mengaku lega karena simpanannya telah kembali. Dia mengapresiasi kinerja LPS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“LPS bertindak cepat merespons keresahan nasabah, saya pun tidak ada keraguan untuk kembali menyimpan tabungan saya di bank, terima kasih LPS,” kata dia.

Dia juga mengatakan saat pertama kali tahu jika BPR tersebut tidak akan berlanjut operasionalnya, dirinya tetap tenang, karena tahu simpanannya akan dijamin LPS. “Sebab sudah ada penjaminnya [LPS],” kata dia.

Menurutnya, untuk proses pencairannya juga tidak sulit, cukup dengan KTP/KK dan buku tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya