SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (berdiri di sepeda), di kawasan Pecinan, Kota Semarang, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 688 tempat usaha di Jawa Tengah (Jateng) ditutup paksa selama sepekan terakhir. Tempat usaha itu kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, yang diterapkan sejak Senin (11/1/2021).

Pj. Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo, mengatakan selama PPKM, seluruh daerah di Jateng terus mengetatkan kegiatan masyarakat. Selain 688 tempat usaha yang terjaring, sekitar ribuan orang juga kedapatan melanggar. “Total ada 2.756 orang pelanggar yang diberi tindakan. Sementara, 1.308 orang diberikan peringatan dan 688 tempat usaha ditutup,” ujar Prasetyo saat mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jateng, Senin (18/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ombudsman Sebut Pelayanan Kesehatan di Jateng Banyak Dikeluhkan

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang memberlakukan PPKM di wilayahnya. Padahal, daerah tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Total ada 23 kabupaten/kota di Jateng yang sebelumnya diminta menjalankan PPKM. Ke-23 daerah itu berada di wilayah eks-Keresidanan Banyumas, Semarang, dan Surakarta, serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah sepekan berlangsung, Ganjar mengaku belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah. "Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," ucapnya.

Viral! Bupati Pati Tak Pakai Masker Saat Hadiri Hajatan, Ini Respons Gubernur Ganjar

Saat awal-awal PPKM diberlakukan, Ganjar mengakui ada sejumlah gesekan di masyarakat. Namun, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar pelaksanaan PPKM bisa diterima semua pihak.

"Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00 WIB, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodasi kepentingan bersama. Maka, saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya