SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dalam jangka waktu sepekan, yakni akhir bulan Juli lalu, aparat Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil membekuk sembilan pelaku kejahatan. Mulai dari pelaku illegal loging, Curas, judi dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Yang menarik, dari salah satu kasus tersebut ada yang melibatkan salah satu perangkat desa. Sutardi, 42, warga Sidomukti, Jenawi, yang juga salah seorang perangkat desa, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia bersama rekannya, Sugimin, 38, warga Sine, Ngawi, ditangkap saat membawa kayu jati ilegal 14 batang. Dimana,  kayu-kayu tersebut berukuran cukup besar, yakni 30 x 25 cm dan 25 x 20 cm dengan panjang 2 meter itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku ditangkap, saat kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Jenawi. Saat sampai di Karangpandan,  mereka tidak bisa menunjukkan dokumen satu pun. Karena itu mereka terpaksa ditahan dengan tuduhan terlibat ilegal logging, melanggar pasal 78 UU 41/2001 karena melakukan perdagangan kayu illegal,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani, kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/8).

Sementara itu, dua pelaku illegal loging pun berhasil ditangkap saat mengangkut kayu hutan jenis anggrung, yang diduga dibabat dari wilayah hutan di Anggrasmanis, Jenawi. Ada 20 batang berdiameter 15 – 20 centimeter yang disita sebagai barang bukti.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya