SOLOPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok/Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu, salat Idulfitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di Zona Oranye dan Zona Merah Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Kunut Ada di Soal Tes ASN KPK, Muhammadiyah: Untuk Mengukur Apa?

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

10% Kapasitas Masjid

Tetap Ingin Mudik? Baca Dulu Sanksinya Menurut Satgas Covid-19

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Tok! Pemerintah Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya

Kedua, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat persebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

 

Khutbah 20 Menit

Tol Cikarang Utama Macet 4 Km, Penyekatan Larangan Mudik Dibuka

  1. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;
  3. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Kepemilikan Senjata di Papua Barat Tinggi, Ternyata Senpi Sering Jadi Mahar Perkawinan

  1. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  2. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
  3. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

 

Larangan Open House

Merasa Sia-Sia, Anggota DPR Usul Komisi VII DPR Dibubarkan

  1. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  2. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia hari besar Islam/panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Heboh, Truk Sayuran Angkut Pemudik Terjaring Razia di Cikampek

Keenam, silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya