SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--UPTD Terminal Tirtonadi mengganti rugi Rp15 juta kepada warga Ponorogo, Wahyu Hidayat, yang kehilangan sepeda motor di parkiran Terminal Tirtonadi, Solo, Selasa (4/9/2012) lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Serah terima uang ganti rugi dilakukan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Jumat (5/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, mengatakan konsolidasi antara konsumen dan UPTD Terminal Tirtonadi sempat berjalan alot karena UPTD berpegang pada pedoman Perda No 7/2004 tentang Pengelolaan Parkir. Berdasarkan peraturan itu Pemkot berhak membayarkan ganti rugi senilai maksimal Rp5 juta apabila terjadi kehilangan di tempat parkir yang dikelola UPTD Perparkiran.

“Perda menjadi lemah ketika dihadapkan pada undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

BPSK mengapresiasi langkah Pemkot Solo khususnya UPTD Terminal Tirtonadi dalam masalah ini. Menurutnya, penyelesaian kasus parkir ini dapat dijadikan contoh bagi pelaku jasa perpakiran lainnya. Pihak asuransi juga didatangkan dalam konsolidasi ini.

“Mereka mengatakan jumlah ganti rugi kendaraan hilang yang diasuransikan dikurangi 15%-20% dari harga kendaraan,” imbuh Bambang.

Pembayaran ganti rugi Rp15juta dalam kasus sengketa ini menurut Bambang adil dan disepakati kedua pihak. Kasus kehilangan juga masih berjalan dan ditangani Polsek Banjarsari. Jika sepeda motor yang hilang ditemukan, barang menjadi hak UPTD Terminal Tirtonadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya