SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepeda motor (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA–Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Senin (27/1/2014) sekitar pukul 11.30 WIB, jajaran Reskrim Polsek Gondokusuman meringkus AK, 34, selaku pelaku penggelapan sepeda motor Suzuki Smash di Jalan Ahmad Yani, atau tepatnya di depan Stikes Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin menceritakan, pada awalnya tersangka meminjam sepeda motor kepada Aris Purwanto pada 25 Desember lalu.

Sebagai seorang teman dan tidak ada perasaan curiga, maka dipinjamkanlah motor miliknya. Namun, selang beberapa hari tersangka tak juga mengembalikan, malahan membawa kabur sepeda motor itu.

“Alasannya meminjam akan digunakan untuk pulang ke Temanggung dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya. Tapi, itu hanya akal-akalan saja karena hingga waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung mengembalikan,” ungkapnya.

Dikatakan Heru, berdasarkan peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek pada 31 Desember 2013 lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui gerak gerik serta posisi tersangka, maka dilakukan penangkapan.

“Kami berhasil mengamankan tersangka lengkap beserta barang buktinya sepeda motor Smash,” katanya, Selasa (28/1/2014).

Dijelaskanya, selama masa buron, tersangka AK terus berpindah-pindah tempat, ia juga mengadaikan kendaraan itu dengan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. “Tak hanya berpindah tempat, tersangka juga menggadaikan barang itu di Magelang,” papar dia.

Kanit Reskrim Polsek Gondomanan Iptu Luki Dariawan menambahkan, Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gondomanan. Tidak menutup kemungkinan, pelaku melakukan aksinya itu tidak hanya sekali, karena polisi saat mengamankan tersangka juga menemukan sebuah kunci sepeda motor lain.

“Akan terus kami kembangkan dan kemungkinan pelaku melakukan aksinya itu beberapa kali. Hanya, untuk membuktikannya perlu mendalami kasus ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan juga pelaku masuk sindikat jaringan pelaku kendaraan bermotor, khususnya roda dua,” papar dia.

Atas perbuatanya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal selama 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya