SOLOPOS.COM - Warga bersepeda di Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sabtu (13/6/2020). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, JAKARTA -- Kabar mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak bagi sepeda ramai di media sosial. Tokoh Partai Gerindra, Fadli Zon, dalam unggahan Twitternya menyebut jika pajak sepeda benar-benar diberlakukan, itu menandakan negara bangkrut.

Unggahan tersebut hingga Selasa (30/6/2020) disukai 1.600 pengguna Twitter dan di-retwitt hingga lebih dari 500 kali. Benarkah pemerintah akan menerapkan pajak untuk sepeda?

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait hal itu. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020) malam, menegaskan hal tersebut tidak benar. “Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," tegas dia.

Rilis Hari Ini, Harga Realme C11 Tak Sampai Rp2 Juta?

Ekspedisi Mudik 2024

Kemenhub, jelas dia, memang tengah menyiapkan regulasi terkait pemakaian sepeda. Namun, aturan tersebut untuk mendukung keselamatan para pesepeda, bukan terkait pajak. Rancangan kebijakan itu juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Adita memerinci regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Misalnya, mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” ujar dia.

Protokol Pesta Pernikahan Dilonggarkan, Pengantin Boleh Tak Bermasker

Peraturan Penggunaan Sepeda bisa dalan Bentuk Peraturan Daerah

Adita juga menyampaikan dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada prinsip, Kemenhub sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda. Hal itu karena animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” imbuh dia.

Hadapi Mantan Rival di Pilkada Klaten 2020, Sri Mulyani: Tak Masalah!

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Terlebih, urusan pajak bukan kewenangan Kemenhub. Pajak adalah ranah Kementerian Keuangan.

"Tidak berbicara [ide pajak sepeda] dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kami mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Siap-Siap, Kolam Renang Tirtomoyo dan Jebres Solo Segera Dibuka!

Berdasarkan data yang dimilikinya, di Jakarta saja pertumbuhan pengguna hingga 1.000 persen. Untuk itu sangat diperlukan aturan terkait aspek keselamatannya.

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu, pengaturan tentang tata cara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun, saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya