SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Solopos.com, SOLO -- Kasus perceraian di Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada 2019 lalu terhitung paling rendah dibanding dengan wilayah lain di Soloraya. Tercatat pada Januari hingga November 2019 terdapat 1.321 perkara perceraian.

Fakta lain menyebutkan dari perkara tersebut, sebanyak 989 perkara perceraian diajukan oleh pihak istri, sementara sisanya dari pihak suami.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pengadilan Agama (PA) Surakarta/Solo, Muhlas mengatakan setengah dari perkara perceraian itu disebabkan oleh perselisihan rumah tangga.

Dikritik karena Pegawai Didominasi Warga Luar Daerah, Ini Jawaban BPSMP Sangiran

"Penyebab utama perkara perceraian di Pengadilan Agama Surakarta disebabkan oleh perselisihan mencapai lebih dari 50 persen dari total perkara cerai. Kemudian disusul masalah ekonomi sebanyak 30 persen, tidak bertanggung jawab atau meninggalkan pasangan sebanyak 17 persen. Dan sisa lainnya disebabkan oleh mabuk, kekerasan dalam rumah tangga [KDRT], judi, murtad, kawin paksa dan poligami," terang Muhlas dalam keterangan tertulisnya yang dirilis di situs resmi PA Solo, pa-surakarta.go.id.

Muhlas mengimbau pasangan suami-istri di Solo menjalin komunikasi yang baik agar tidak terjadi perselisihan. Apalagi jika kedua belah pihak sama-sama bekerja, komunikasi menjadi poin utama dalam membina rumah tangga.

Distribusi Pupuk Asli Diduga Terlambat, Sebagian Petani Klaten Kebagian Pupuk Palsu

"Memang perkara ekonomi tidak menjadi prioritas utama, namun juga masih menjadi kendala permasalahan rumah tangga bagi sebagian masyarakat yang mengajukan perceraian di PA Surakarta. Solusi pencegahannya adalah masyarakat harus kreatif, di era industri 4.0 seperti ini bila kita tidak mampu mengikuti tren perkembangan zaman akan ketinggalan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu pula, Muhlas mengungkap penyebab kasus perceraian di Solo paling rendah dibanding dengan daerah lain di Soloraya. Menurutnya, Solo merupakan pusat pendidikan, bisnis dan kebudayaan sehingga berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat.

Arab Saudi Terancam Kehilangan Triliunan Rupiah dari Umrah

“PA Surakarta menempati perolehan perkara perceraian yang paling rendah se-Soloraya dibanding dengan Pengadilan Agama lainnya. Kondisi seperti ini dikarenakan Solo merupakan Kotamadya bagi daerah lainnya yang menjadi pusat pendidikan, bisnis dan kebudayaan. Tentu hal seperti ini sedikit banyak berpengaruh terhadap cara pandang masyarakatnya. Di samping itu, hal yang sulit dipungkiri adalah, bahwa Solo luas wilayahnya juga sempit, tidak seluas kabupaten di sekitarnya, dan hanya terdiri dari 5 kecamatan. Sehingga hal ini juga berpengaruh pada jumlah penduduk,” pungkas Muhlas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya