SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo sepanjang 2017 memecat empat ASN karena berbagai pelanggaran.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo selama 2017 memberikan sanksi kepada delapan aparatur sipil negara (ASN). Empat orang di antaranya diberhentikan dan lima orang diberi sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat ASN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian keempat ASN itu ada yang tidak dengan hormat satu orang dan tiga ASN lainnya diberhentikan dengan hormat.

Seorang ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena terkait kasus pencabulan dan tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari atau indisipliner. Sisanya empat orang ASN diberikan sanksi berbeda-beda yakni seorang ASN diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena tersangkut kasus pungutan liar, dua ASN diberi teguran, dan seorang ASN lagi mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis karena tidak maksimal melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo seusai upacara HUT ke-72 Hari Amal Bakti, Rabu (3/1/2018). Menurutnya, jumlah ASN yang mendapat sanksi pada 2017 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2016 hanya ada enam ASN yang mendapat sanksi. “Pada 2016, enam ASN terbagi atas seorang ASN mendapatkan sanksi sedang dan lima orang ASN mendapatkan sanksi berat. Tahun 2017, tercatat delapan kasus ASN melanggar aturan. Empat orang ASN melakukan pelanggaran berat dan empat ASN yang lain melakukan pelanggaran berjenjang.”

Joko terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Dia meminta ASN di Sukoharjo bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Terpisah, Kabid Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPP Sukoharjo, Wisnu Murti, menjelaskan pemberian sanksi bagi ASN didasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pemberi sanksi adalah atasan langsung. Pemberian sanksi dilihat dari kasusnya. Apabila diketahui melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan juga berat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya