SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (JIBI/Harianjogja.com/Reuters)

Narapidana (napi) di penjara-penjara Jawa Tengah (Jateng) banyak yang menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di wilayahnya sepanjang 2017 ini. Dari 18 kasus itu, 15 kasus di antaranya dikendalikan oleh narapidana (napi) dari balik jeruji penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru Prasetyo, saat menggelar jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2017 BNN Jateng di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Rabu (27/12/2017).

“Dari 18 kasus itu memiliki 40 berkas perkara dan 32 berkas di antaranya sudah P21 atau lengkap. Hingga saat ini kasus yang diungkap melibatkan 40 tersangka,” terang Tri Agus.

Napi Jateng edarkan narkoba dari balik jeruji besi. (Whisnu Paksa/Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Napi Jateng leluasa edarkan narkoba dari balik jeruji besi. (Whisnu Paksa/Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Tri Agus menyebutkan 83% dari kasus peredaran narkoba yang diungkap BNN Provinsi Jateng itu pengendalinya merupakan napi di berbagai LP di Jateng dan Surabaya.

“Sebanyak 15 kasus dikendalikan warga binaan. Di LP Narkotika Nusakambangan ada empat tersangka, Sragen dua tersangka, Kedungpane [Kota Semarang] dua tersangka, Ambarawa satu tersangka, Pati satu tersangka, Pekalongan satu tersangka, dan Surabaya satu tersangka,” jelas Tri Agus.

Di LP Kelas IA Kedungpane, satu napi yang menjadi tersangka bahkan telah tiga kali berurusan dengan aparat BNN Provinsi Jateng karena kasus peredaran narkoba sepanjang 2017. Napi itu bernama Sutrisno alias Babe alias Kukuh.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Jateng, Suprinarto, mengaku jumlah napi yang kedapatan mengendalikan narkoba pada tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2016. “Tahun kemarin hanya ada empat kasus narkoba yang dikendalikan napi, tahun ini meningkat,” ujar Suprinarto.

Suprinarto menegaskan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di LP. Salah satunya dengan membatasi penggunaan alat komunikasi di dalam penjara. “Tapi, mereka [napi] pintar dan selalu memanfaatkan celah yang ada untuk melancarkan aksinya,” beber Suprinarto.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang 2017, BNN Provinsi Jateng mengamankan barang bukti berupa 3,54 kg sabu-sabu, 10 kg ganja, 588 butir ekstasi, 5 mililiter cairan Madman, 20 gram tembakau gorila, 1 bungkus bahan narkotika, 41 handphone, tujuh unit sepeda motor, dan dua unit mobil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya