SOLOPOS.COM - Kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa (kanan) menyerahkan berkas aduan PT VSI dan Ustaz Yusuf Mansur kepada petugas Disnaker Bandung, Jumat (22/4/2022). (Istimewa)

Solopos.com, BANDUNG — Perseteruan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) dengan 14 karyawan dan eks karyawan menemui babak baru.

Kedua belah pihak mencapai titik temu dan berdamai dengan solusi pembayaran hak karyawan secara mencicil.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Cicilan pertama senilai Rp75,3 juta dibayarkan Paytren kepada 14 karyawan yang menggugat tersebut, pada Minggu (5/2/2023), dari total Rp451 juta yang harus dibayarkan.

“Sudah mulai dicicil,” ujar wartawan Sudarso Arief Bakuama, saat menginformasikan kabar itu kepada Solopos.com, Senin (6/2/2023).

Kuasa hukum 14 karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, membenarkan informasi tersebut.

Zaini Mustofa menjelaskan, dalam perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk pembayaran dengan cara mencicil.

Kesepakatan kedua belah pihak itu dituangkan dalam perjanjian bersama yang dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung.

“Dengan ketentuan Paytren membayar secara mencicil selama enam kali dimulai pada 5 Februari 2023, dilanjutkan sampai enam bulan ke depan. Jumlah total angsuran tiap bulannya Rp75 jt lebih sedikit,” ujar Zaini Mustofa.

Zaini berharap PT VSI menjaga komitmen untuk membayar sebanyak enam kali seperti yang tertulis dalam kesepakatan.

Teknisnya, cicilan akan dibayarkan Paytren setiap bulan kepada 14 karyawan dan eks karyawan yang menggugat.

Menurut Zaini, dalam kesepakatan tertulis cicilan dibayarkan Paytren setiap tanggal 5 pada tiap bulannya.

“Semoga Paytren memenuhi yang tertuang dalam perjanjian,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak Yusuf Mansur.

Pantauan Solopos.com di sejumlah akun media sosial milik dai kondang itu belum ada unggahan terkait pembayaran hak karyawan Paytren.

Beberapa waktu lalu, Yusuf Mansur meminta Solopos.com untuk memantau akun media sosialnya jika ingin mendapatkan informasi tentang sejumlah kasus yang membelitnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT VSI (Paytren) milik Yusuf Mansur digugat bipartit oleh 14 karyawannya sejak beberapa waktu yang lalu.

PT VSI tidak membayarkan gaji ke-14 karyawan itu sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat menyatakan sebenarnya banyak lagi karyawan yang mengalami nasib serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya