SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pur) M. Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Sofjan itu dilakukan penyidik setelah perkara itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik menetapkan Sofjan sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya