Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pur) M. Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Sofjan itu dilakukan penyidik setelah perkara itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik menetapkan Sofjan sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.