Semarang--Seorang tahanan titipan kejaksaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Sabtu, kurang lebih pukul 07.00 WIB ditemukan tewas bunuh diri di dalam sel.
Korban diketahui tewas bunuh diri dengan cara menggunakan sarung yang telah disambung dan diikatkan pada jeruji besi di dalam sel khusus nomor 4 Blok F di LP Kedungpane oleh seorang tahanan yang berada di sebelah sel korban.
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban bernama Tulus Tamtomo (43) alias Iqbal, warga Jalan Cempedak Nomor 3 RT02/RW01, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan.
Anggota Kepolisian Resor Semarang Barat yang menerima laporan dari petugas LP Kedungpane segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk keperluan otopsi sebelum diserahkan kepada keluarganya.
Kepala LP Kedungpane Semarang Nyoman Putra Surya yang dihubungi melalui saluran telepon membenarkan bunuh diri yang dilakukan oleh salah seorang tahanan titipan kejaksaan.
“Korban ditahan karena terlibat kasus penipuan, sedangkan proses pengadilan yang dijalaninya belum selesai,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui kejadian tersebut secara rinci karena masih melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Saya baru menerima laporan melalui telepon dari petugas LP dan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kejadian tersebut,” ujar Nyoman.
ant/isw