SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pusakaindonesia.or.id)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sungguh tega! Seorang pria berinisial WA, 48, warga Kecamatan Semanu, mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun berinisial KH.

WA melakukan perbuatannya tersebut pada tanggal 22 dan 26 Januari, tahun lalu, saat KH sedang dimandikan oleh WA. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsunya setelah pisah ranjang. WA melakukan perbuatan itu dengan jarinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Waktu saya mandikan, saya khilaf,” ucap WA disela-sela pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Gunungkidul, Senin (10/2/2014) siang.

Polisi menjerat WA pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima belas tahun.

Perbuatan WA ini terbongkar oleh istrinya YA pada 5 Februari lalu. kala itu YA melihat anaknya terlihat murung dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. YA pun membawa KH ke puskesmas di Semanu. Dari puskesmas, diperoleh keterangan bahwa KH mengalami kerusakan dibagian alat kelamin.

YA pun mendesak KH hingga akhirnya KH mengaku jika ayahnya memasukkan jari ke alat kelaminnya. YA pun tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut. Dia melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengemukakan, tersangka WA ditangkap di rumah kontrakannya yang tak jauh dari rumah YA, Senin (10/2/2014).

Menurut Suhadi, sembilan bulan lalu, WA juga telah mencabuli anak tirinya berinisial PL, 14. Hanya saja pencabulan anak tirinya itu tidak dilaporkan ke polisi. Pencabulan anak tiri itu juga yang menyebabkan WA dan YA pisah ranjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya