SOLOPOS.COM - Dari kanan Inspektur Pemerintah Kota Jogja Wahyu Widayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Ariefsyah Mulia Siregar?, dan Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Kosim Akbar Bantilan, dalam acara sosialisasi tim Saber Pungli Kota Jogja kepada seluruh OPD, di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Jogja terancam dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Jogja terancam dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar dalam proses uji kelaikan kendaraan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Kasus ini masuk ranah pidana, kami tinggal menunggu tembusan hasil putusan dari Pengadilan untuk tindakan disiplinnya,” kata Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Wahyu Widayat seusai sosialisasi tim satuan tugas pemberantasan pungli (Saber Pungli) Kota Jogja kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017).

Wahyu belum bisa menentukan hukuman disiplin bagi ASN yang terjaring Saber Pungli tersebut. Namun, ia mengatakan sanksi ASN yang melanggar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS atau ASN.

“Bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau justru dengan hormat. Nanti perlu disesuaikan dengan aturan,” kata dia.

Wahyu yang juga sebagai wakil ketua Tim Saber Pungli Kota Jogja  menyatakan tidak mentoleransi bagi semua ASN di jajaran Pemerintah Kota Jogja yang melakukan pungutan liar.

Karena pihaknya sudah berkali-kali mensosialisasikan. Dalam setahun ini Wahyu mengaku sudah mensosialisasikan 48 kali di semua OPD, mana yang perlu dilakukan dan tidak perlu dilakukan.

Anggota Tim Saber Pungli, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan mengatakan ASN yang terjaring Saber Pungli di Dinas Perhubungan itu terjaring operasi tangkap tangan pada April lalu.

Ia enggan menyebut nama terdakwanya, namun tindakan yang dilakukan ASN tersebut, kata dia, menerima pungutan dari pemilik kendaraan saat uji KIR yang tidak lolos uji.

Pungutan yang diterima nilainya Rp200.000 untuk satu kendaraan, jauh melebihi Perda yang nilainya Rp30.000 “Dalam sehari ada puluhan kendaraan yang diperiksa, dan pungutan itu sudah dilakukan lama sekali sejak yang bersangkutan bertugas di bagian uji KIR,” kata Akbar. Setidaknya ASN itu, kata Akbar, sudah bertugas di bagian uji KIR selama sepuluh tahun terakhir.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar di bagian uji KIR Dinas Perhubungan. Tim Saber Punglin kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman dan ditemukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya