SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepolisian Resor Jakarta Selatan sudah menetapkan satu orang tersangka terkait ricuh antrean BlackBerry murah, di mal Pacific Place, Jakarta. Sang tersangka berinisial E dari pihak event organizer (EO). Kapolres Jaksel Kombes Pol Imam Sugianto, mengungkapkan tersangka E dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Sejak awal, panitia seharusnya memberikan informasi soal kegiatan tersebut ke kepolisian. Polisi sudah memeriksa 10 orang, namun baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, ribuan orang rela mengantre dari pagi untuk membeli BlackBerry tipe Bellagio 9790 dengan harga diskon. Kendati ratusan polisi, satpam serta 5 ambulans disiagakan event promo itu tetap menelan korban antara lain 3 orang patah tulang dan 90 orang sempat dirawat di ruang medis. [dtc/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya